Kompilasi Pena

UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PPPK

Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.

Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. Meninggal dunia.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :
  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.
"Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 Ayat (2) UU tersebut yaitu yang terdapat pada keseluruhan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

Isi Buku Selalu Ada Pilihan Presiden SBY

"Selalu Ada Pilihan" adalah merupakan buku dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah resmi diluncurkan pada hari Jum'at 17 Januari tahun 2014 kemarin. Isi terpenting buku SBY adalah merupakan penglihatan seorang Presiden SBY terhadap hidup yang dijalaninya. Buku setebal lebih dari 824 halaman itu penuh refleksi dan pembelajaran bagi siapapun pemimpin bangsa di waktu mendatang. Apalagi isi buku ini tidak menggurui.

"Selalu Ada Pilihan" berisi catatan pribadi dan pengalaman Presiden SBY memimpin Indonesia dalam periode kepemimpinan selama 2004-2013. Presiden SBY mengaku mengumpulkan catatan-catatan untuk bukunya itu di banyak waktu senggang, dan menulis sendiri buku itu saat subuh, menjelang tidur dan dalam perjalanan udara.

Isi Buku Selalu Ada Pilihan Presiden SBY

Melalui buku setebal 824 halaman tersebut, SBY mengajak masyarakat untuk belajar tentang banyak peristiwa dalam kehidupan yang dapat dijadikan pendorong perubahan ke arah lebih baik. Khususnya, bagi pemimpin Indonesia mendatang, buku ini berguna untuk menyiapkan pemimpin baru agar lebih siap menghadapi tantangan, ujian, dan cobaan.

Tujuan penerbitan buku SBY yang berjudul selalu ada pilihan ini memberikan informasi kepada publik mengenai sosok seorang pemimpin negara. Ini agar ke depannya masyarakat dapat lebih bijak dalam merespons segala kebijakan yang dikeluarkan pemimpinnya. Melalui buku ini, Presiden juga berbagi suka dan duka Presiden SBY selama menjalankan tugas negara.

Buku Presiden SBY Selalu Ada Pilihan

Penulisan buku "Selalu Ada Pilihan" mendapat sorotan antara lain dari pakar Asia dari the Lowy Institute for International Policy, Dr Dave McRae. melalui akun Twitternya @_DaveMcRae_ Nov 10. Dr Dave McRae pernah secara khusus menulis tentang aktivitas Presiden SBY di media sosial, dan bahkan menjuluki Presiden SBY dengan “"The Tweeting President". Rencana peluncuran buku ini juga dikabarkan oleh New Straits Times.

Dalam peluncuran bukunya ini, selain jajaran menteri kabinet, Presiden SBY mengundang para duta besar, relasi, para penulis buku best seller, dan sejumlah tokoh lainnya. (www.setkab.go.id)

Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Guru

Peningkatan kesejahteraan pendidik guru dan dosen tetap menjad perhatian dari pemerintah Republik Indonesia. Karena hal ini juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dan juga mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta juga Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang terdapat juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah melalui Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi untuk dosen seperti berita yang didapatkan dari laman website www.setkab.go.id tentang informasi Pemerintah Rancang Skema Pemberian Tunjangan Profesi Dosen pada tanggal 16 Januari 2014 ini.

Pemberian Tunjangan Profesi Dosen

Berikut penuturan dari Mohammad Nuh perihal hal ini yaitu bahwasannya selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 besaran tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini, kata Mendikbud, pihaknya sedang menggodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.

"Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” ungkap Nuh.

Bagaimana skema dan kriterianya? Menurut Mendikbud, inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Nuh.

Meski demikian, Mendikbud M. Nuh mengemukakan, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan.

Tunjangan Profesi Remunerasi Guru Dosen Tenaga Pendidik

“Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan,” papar Nuh sembari menyebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2013 lalu, Kemdikbud telah memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai di kementerian itu.

Mengenai niat sejumlah dosen yang akan mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui jalur hukum, Mendikbud M. Nuh mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. (Humas Kemdikbud/ES)

Pembayaran Manfaat Uang Pensiun Langsung PNS

Pembayaran pensiun pegawai negeri sipil adalah dengan menggunakan sistem fully funded (iuran pasti) yaitu maksudnya adalah dengan mengutamakan angsuran para pegawai negeri yang bersangkutan. Dengan sistem yang demikian berarti bahwa dana yang terkumpul akan dijadikan dana anggaran pensiun pegawai. Beberapa waktu yang lalu kita sempat mendengar dari pemberitaan bahwa uang pensiun langsung dibayar dengan jumlah 500 juta sampai 1 milyar rupiah.

Hal ini pada kahirnya dipertegas oleh Kementrian keuangan RI seperti informasi yang didapatkan dan dilansir dari website setkab.go.id bahwa pembayaran pensiun sekaligus bagi PNS adalah tidak benar adanya. Karena hal ini juga berhubungan dengan adanya informasi mengenai banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS.

Pembayaran Manfaat Uang Pensiun Langsung PNS

Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan bahwa "Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai".

Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS, tetapi itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” papar Yudi.

Peraturan Mentri Keuangan tentang Uang Pensiun
  1. PMK tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal ini otomatis menjawab bahwa peraturan tersebut bukan untuk PNS, karena pengaturan pensiun PNS mengacu kepada UU Nomor 11 TAhun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Yang dimaksud Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 di atas. Dana Pensiun ini bersiat sukarela dan tidak bersifat wajib.
  3. PMK tersebut tidak terkait dengan RUU ASN yang sedang dalam pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS sampai saat ini tidak ada
Bentuk Dana Pensiun ini terdiri dari :
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), didirikan oleh pemberi kerja, baik swasta atau BUMN, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Sebagai contoh: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana PEnsiun Bank Mandiri dan Dana Pensiun Telkom.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan, didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. Contohnya: DPLK BANK BNI, DPLK Bank BRI, DPLK Jiwasraya dan DPLK Manulife.
Yudi Pramadi kembali menegaskan, tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada 19 Desember 2013, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS.

Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS dan juga mengenai hal akan usia pensiun PNS dalam UU ASN yang telah disyahkan pemerintah belum lama ini.
.

Pemberkasan CPNS Sampai Bulan Pebruari 2013

Pengumuman kelulusan tes cpns 2013 telah disampaikan oleh masing-masing kementrian dan juga pemerintah pusat serta juga pemerintah daerah yang telah mengadakan rekrutmen penerimaan cpns 2013-2014 dan dalam hal ini Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Panselnas CPNS 2013 pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupatan/kota agar segera mengumumkan Hasil Tes CPNS di instansinya, sehingga bisa segera dilakukan pemberkasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Formasi cpns 2013-2014 kemarin menurut Eko Soetrisno selaku selaku Ketua Tim Panselnas CPNS 2013 mengatakan bahwa 65 ribu formasi CPNS 2013 yang terisi sebanyak 58.796, dan 6.204 diantarnya tidak terisi. Penyebab tidak lulusnya peserta cpns 2013 ini oleh karena secara umum tidak lulus dalam hal passing grade, ada juga yang tidak ada pelamarnya dalam formasi tertentu.

Pemberkasan CPNS 2013

Berikut penuturan Eko Soetrisno sebagai Ketua Tim Panselnas CPNS 2013 seperti yang dikuti dari website www.setkab.go.id terkait dengan hal ini. Pemberkasan untuk CPNS Tahun Anggaran 2013 akan dilakukan hingga akhir Februari 2013, kalau terjadi keterlambatan pemberkasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Kepala BKN selaku Ketua Tim Panselnas CPNS 2013 Eko Soetrisno dalam jumpa pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Eko, Panselnas CPNS terus melakukan komunikasi kepada pemda (pemprov dan pemkab/pemkot), agar segera mengumumkan hasil seleksi CPNS ini, sehingga benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer K2 2013

Berkaitan dengan pengumuman hasil tkd cpns honorer KII tahun 2013 ini Kepala BKN Eko Sutrisno berharap, agar pengumuman hasil tes bagi tenaga honorer kategori II itu bisa dilaksanakan sesuai jadwal, yakni minggu keempat Januari 2014 ini.

Menurut Eko, seleksi CPNS untuk tenaga honorer K2 diikuti oleh 649.284 orang. Dengan rincian, tersebar di 37 kementerian/lembaga sebanyak 86.644 orang, dan dan 510 pemda dengan peserta sebanyak 562.640 orang. Dari jumlah itu, 77 persen diantarnya berpendidikan maksimal SLTA.

Adapun formasi yang diincar para pelamar tenaga honorer KII adalah tenaga teknis/administratif yakni 54 persen, sedangkan sebagai tenaga pendidik 42 persen, dan tenaga penyuluh atau kesehatan sebanyak 4 persen.

“Para peserta seleksi tenaga honorer KII itu umumnya pada bulan Januari 2005 berumur di bawah 35 tahun,” jelas Eko. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengingatkan, bahwa dalam hal Pengumuman Hasil TKD CPNS Honorer K2 di tahun 2013 ini nantinya tidak semua peserta seleksi tenaga honorer KII akan diterima sebagai PNS.

Karena itu, ia mengingatkan adanya pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus dipikirkan, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS 2013.

“Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Setiawan.

Ia menyebutkan, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. "Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan.

Menurut Setiawan, dalam menyelesaian tenaga honorer K-2 tidak semata-mata menyangkut status, tetapi lebih penting adalah pendekatan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional, yang menetapkan setiap badan publik yang mempekerjakan pegawai harus menjamin kesejahteraannya. “Ini merupakan PR bersama pemerintah pusat dan pemda."

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014

Pendaftaran SNMPTN 2014 ini dimulai tanggal 17 Pebruari sampai dengan tanggal 31 Maret tahun ini. Informasi ini didapatkan dari laman website resmi www.snmptn.ac.id yang berisikan mengenai Tahapan pelaksanaan SNMPTN 2014 sampai dengan prosesnya sampai dengan terakhir mengenai pengumuman hasil akhir Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri nantinya juga.

Para siswa yang akan melakukan pendaftaran ini maka siswa yang bersangkutan harus terdata terlebih dahulu lewat Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang diisikan oleh pihak sekolah. Dan juga menggunakan dan dilakukan dengan pendaftaran berbasis online.

Jadwal pelaksanaan SNMPTN 2014 dimulai dengan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) mulai 6 Januari 2014 hingga 6 Maret 2014, sementara pendaftaran dilakukan mulai 17 Februari 2014 hingga 31 Maret 2014. Pengumuman hasil seleksi SNMPTN 2014 dilaksanakan pada 27 Mei 2014.

Pendaftaran SNMPTN  2014 Dan Hasil Seleksi SNMPTN

Pengisian PDSS merupakan tahapan awal mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran SNMPTN 2014. PDSS adalah sistem di mana sekolah memasukkan nilai rapor siswa untuk proses seleksi SNMPTN. Kepala Sekolah berperan penting mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman website pdss.snmptn.ac.id, yang nantinya, Kepala Sekolah akan mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya siswa harus melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Sedangkan untuk proses dalam melakukan pendaftaran ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi akan dijadwalkan dan juga diadakan pada tanggal 17 Juni 2014, bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2014.

Menurut Mendikbud, SNMPTN merupakan fasilitator bagi para lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Diakuinya, setiap tahun jumlah siswa yang lulus dari SMA/MA/SMK mencapai 2 juta orang, sehingga setiap perguruan tinggi negeri (PTN) punya tugas untuk memfasilitasi agar lulusan tersebut dapat berkuliah

Secara rinci, informasi tentang SNMPTN 2014 seperti persyaratan sekolah dan siswa pelamar serta tata cara mengikuti SNMPTN 2014 selengkapnya dapat diakses di laman website resmi SNMPTN di http://www.snmptn.ac.id

Email Wajib Bagi PNS di PNSMail

Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk memiliki email dengan domain @pnsmail.go.id. Hal ini adalah merupakan salah satu dari cara dan upaya percepatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Maka dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik.

Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, keseluruhan instansi pemerintah di Republik Indonesia ini telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.

Email Wajib Bagi PNS di PNSMail

Melalui Surat Edaran itu yaitu Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan.

Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.

Cara Mendaftar PNSMail

Tata Cara Mendaftar PNSMail


Berikut beberapa tata cara mendaftar Email Domain @pnsmail.go.id bagi para PNS di Indonesia :
  1. Untuk pertama kali masuk dalam laman website pendaftaran di www.pnsmail.go.id.
  2. Untuk selanjutnya bagi para PNS tinggal memasukkan biodata seperti yang tertera pada screenshot tersebut di atas seperti halnya NIP (Nomor Induk Pegawai), Nama, Akun email yang akan dipergunakan, kata sandi dan beberapa urutan persis seperti yang tercantum.
  3. Setelah proses selesai maka kawan-kawan Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai akun email yang wajib dimiliki oleh para PNS di tahun 2014 ini.
Sehingga memang berdasarkan aturan tersebut diatas, maka para PNS wajib mempunyai Email Domain @pnsmail.go.id pertanggal 1 Januari tahun 2014 ini.