Kompilasi Pena

Daftar UMK Jawa Tengah Dan Yogyakarta 2016

Penetapan daftar Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) Jawa Tengah tahun 2016 tentunya merupakan informasi pemberitaan yang banyak dinantikan oleh para pegawai pekerja buruh di seluruh provinsi di Jateng.

Dan pada akhirnya UMK Kota Solo dan UMK berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kemarin Senin dalam Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se Jawa Tengah di Semarang.

Hasil dari rakor tersebut menetapkan nilai UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan nilai yang mengalami kenaikan dari tahun 2015 sebelumnya.

Daftar UMK Jawa Tengah 2016

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Tengah 2016


Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dimana dalam hal ini isi dari PP No 78 2015 bahwa di tahun 2016 ini kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi memakai menggunakan perhitungan formula baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Kenaikan besaran UMK 2016 dibandingkan dengan besaran UMK Jawa Tengah di tahun 2015 yang lalu berkisar diangka 10-20% untuk masing-masing kota dan kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah ini.

Berikut ini daftar lengkap update terbaru UMK Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun 2016 yaitu :

Kabupaten/Kota
Besaran UMK

Tahun 2016
Daftar UMK

Tahun 2015
Kota Solo
Rp 1.418.218,00
Rp 1.222.400,00
Sragen
Rp 1.314.166,00
Rp 1.105.000,00
Sukoharjo
Rp 1.396.000,00
Rp 1.105.000,00
Boyolali
Rp 1.403.500,00
Rp 1.197.800,00
Klaten
Rp 1.400.000,00
Rp 1.170.000,00
Wonogiri
Rp 1.293.962,00
Rp 1.101.000,00
Kota Pekalongan
Rp 1.500.000,00
Rp 1.291.000,00
Kabupaten Pekalongan
Rp 1.400.463,00
Rp 1.271.000,00
Kota Semarang
Rp 1.909.236,00
Rp 1.685.000,00
Kabupaten Semarang
Rp 1.610.000,00
Rp 1.419.000,00
Kabupaten Demak
Rp 1.711.000,00
Rp 1.535.000,00
Kabupaten Kendal
Rp 1.834.600,00
Rp 1.383.450,00
Kota Salatiga
Rp 1.475.139,00
Rp 1.287.000,00
Kabupaten Grobogan
Rp 1.369.669,00
Rp 1.160.000,00
Kabupaten Blora
Rp 1.328.500
Rp 1.380.000,00
Kabupaten Jepara
Rp 1.350.000,00
Rp 1.150.000,00
Kabupaten Pati
Rp 1.312.150,00
Rp 1.176.500,00
Kabupaten Rembang
Rp 1.300.000,00
Rp 1.120.000,00
Kabupaten Boyolali
Rp 1.403.000,00
Rp 1.197.800,00
Kabupaten Karanganyar
Rp 1.442.000,00
Rp 1.226.000,00
Kabupaten Kebumen
Rp 1.300.000,00
Rp 1.157.500,00
Kabupaten Purbalingga
Rp 1.400.000,00
Rp 1.101.600,00
Kabupaten Banjarnegara
Rp 1.265.000
Rp 1.112.500,00
Kabupaten Tegal
Rp 1.373.000,00
Rp 1.155.000,00
Kota Tegal
Rp 1.373.000,00
Rp 1.206.000,00
Kabupaten Brebes
Rp 1.310.000,00
Rp 1.166.550,00

Daftar UMK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)


Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut Daftar kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
  2. Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
  3. Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
  4. Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
  5. Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2016

Pemerintah merencanakan untuk proses penerimaan pendaftaran seleksi rekrutmen CPNS tahun 2016 adalah di bulan Maret nantinya. Hal ini memang untuk jadwal lebih awal di tahun depan dibandingkan dengan jadwal tahun sebelumnya pada pertengahan tahun 2016.

Pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dibuka lebih cepat karena sebelumnya tiap tahun penyelenggaraan CPNS berlangsung pada akhir tahun namun untuk CPNS 2016 dipercepat dan kabar terbaru mengemukakan bahwa bulan Maret 2016 pendaftaran registrasi online CPNS bisa sudah dilakukan.

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2016

Proses rekrutmen CPNS direncanakan mulai Maret 2016. Ini lebih awal dibanding proses tahun-tahun sebelumnya yang biasanya digeber sekitar pertengahan tahun.

"Sasaran pemerintah hanya ingin menunjukkan ke masyarakat tetap ada rekrutmen CPNS meskipun jumlahnya seikit," kata Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono seperti dilansir dari jpnn.com.

Formasi Lowongan CPNS 2016


Pemerintah rencananya akan membuka formasi untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan penegak hukum. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari bidan PTT, dokter PTT, perawat, tenaga kesehatan lainnya. Kuota yang disiapkan sekitar 42 ribu.

"Untuk formasi lowongan PNS bidan PTT 2016C dan dokter PTT, Kemenkes harus berkoordinasi dengan Pemda," ujarnya.

Formasi tenaga pendidik diprioritaskan untuk guru 3T (terluar, terdepan, tertinggal) jumlahnya sekitar 3000-an. Formasi tenaga penegak hukum sekitar 1000-an.

"Guru 3T akan diprioritaskan, berapapun yang diajukan Kemdikbud untuk 3T akan diberikan karena ini mendukung program presiden," ujarnya.

Selain tiga formasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan untuk lulusan sekolah ikatan dinas sekitar 5000-an. Sekolah ikatan dinas ini antara lain Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg, Sekolah Tinggi Intelegen (BIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (BPS), serta sekolah untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM).‎

Selain itu, ada juga sekolah D2 dan D3 Perpajakan milik Kementerian Keuangan, sekolah pengamat gunung berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) (Kemendagri).

Sumber : jpnn.com.

Dosa Maksiat Penghalang Rezeki

Penyebab alasan rejeki menjadi terhalang terhambat adalah oleh karena dosa dan maksiat yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.

Ada banyak penyebab atau kondisi yang menyebabkan Allah SWT 'menahan' rezeki orang bersangkutan. Diantaranya karena dosa dan maksiat yang dilakukan seseorang hamba baik terhadap dirinya sendiri, terhadap orang lain terlebih terhadap Allah SWT.

Dosa Maksiat Penghalang Rezeki

Bagi kita yang merasa selama ini rejeki yang anda dapatkan selalu tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari hari atau ketika sedang di lilit hutang bahkan kita merasa rejeki yang di peroleh tidak berkah yang di tandai berapapun penghasilan maka akan selalu ada pengeluaran lebih besar dari penghasilan tersebut.

Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menggapai rezeki dengan berbagai potensi yang kita miliki. Kemampuan fisik kita mungkin tidak ada yang meragukan dan meremehkan. Pemikiran kita sudah mendapatkan bekal yang sangat cukup. Tak lupa juga kita senantiasa berdoa. Tapi mengapa kok rezeki susah banget kita dapatkan.

Berlimpah rezeki harta kekayaan sudah kita kumpulkan, pengeluaran selalu lebih besar dari pada pemasukkan. Tanpa diduga, usaha yang dibangun puluhan tahun yang melimpah ruah dalam sekejap bisa lenyap.

Ada musibah alam yang tidak kita kehendaki. Ada juga krisis yang melanda dunia yang berimbas juga terhadap usaha kita yang kita bangun dan rintis dari awal. Ini adalah bagian juga dari Akibat Dampak Pengaruh Maksiat.

Dosa Yang Menghalangi Rezeki


Kepastian setiap makhluk hidup manusia mendapatkan rejeki dari Allah SWT adalah tercantum dalam Al-Quran Surat Hudd ayat ke 11 yang artinya :
"Dan tak ada satupun makhluk melata di bumi kecuali Allah-lah yang memberikan rezekinya"

Namun ada kalanya seorang muslim seret rezekinya. Misalnya bertahun-tahun tidak mendapat penghasilan padahal telah berusaha. Mencari pekerjaan tidak dapat-dapat. Buka usaha selalu rugi.

Bisa jadi itu ujian, namun jika pernah melakukan salah satu dari 10 dosa ini, menurut Ustadz Yusuf Mansur itu adalah hukuman yang harus bertaubat dulu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Berikut ini jenis macam dosa maksiat yang akan menghalangi datangnya rejeki seperti yang dikatakan Ustadz Yusuf Mansur antara lain adalah sebagai berikut :

Syirik (Menyekutukan Allah)

Syirik adalah dosa besar penghalang rezeki, syirik adalah dosa yang tidak diampuni. Apabila ada orang yang meninggal dalam keadaan masih syirik maka ia akan berada dalam neraka selamanya.

Meninggalkan Sholat

Sholat adalah wajib, meninggalkan sholat adalah dosa besar. Ada baiknya anda selalu menjaga sholat anda, sebisa mungkin ditunaikan. Sebaiknya ketika panggilan Allah (azan) berkumandang segeralah penuhi panggilannya, jangan ditunda. Nggak mau juga kan rezekinya ditunda oleh Allah.

Dan hal ini juga yang termasuk dalam melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim. "Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi" (QS. Al Munafikun: 9)

Durhaka Kepada Orang Tua

Surga ditelapak kaki ibu, durhaka kepada kedua orang tua sama saja menjauhkan diri dari surga. Sekaligus menjauhkan dari rezeki yang halal. Karena memang Dosa Durhaka Kepada Ibu Orang Tua adalah sangat besar.

Zina

Bagaimanapun jangan pernah melakukan zina. Hukuman orang yang berzina sangatlah berat dan juga termasuk dari dosa besar. Dan juga Dampak Akibat Bahaya Dosa Seks Bebas Zina itu tidak lah sedikit jumlahnya.

Rizki Haram

Perolehlah rizki dengan cara yang halal, dengan usaha yang halal. Rezeki yang diperoleh secara haram bisa memutus rezeki halal karena rezeki haram adalah termasuk dosa besar penghalang rezeki halal.

Mungkin uang harta yang kita dapat, namun berkah dari uang tersebut telah hilang. Apa ciri rezeki yang tidak berkah? Mudah menguap untuk hal sia-sia dan tidak membawa ketenangan, sulit dipakai untuk taat kepada Allah serta membawa penyakit. Bila kita telanjur melakukannya, segera bertobat dan kembalikan harta tersebut kepada yang berhak menerimanya

Minum Khamr

Minuman keras atau khamr merupakan minuman yang memabukkan. Terdapat banyak hal yang mudharat pada khamr ini. Jauhilah khamr karena Allah.

Memutus Silaturahim

Memutus silaturahim merupakan hal yang menghalangi rezeki, sebaliknya menyambung silaturahim adalah hal yang mendatangkan rezeki.

Menuduh dan Bersaksi Palsu

Hati hati dengan ucapan anda, mulutmu harimaumu. Terkadang mulut susah untuk dikendalikan, tapi cobalah berkata yang baik atau diam.

Kikir dan Pelit

Kikir merupakan dosa penghalang rezeki, jauhilah kikir. Sebaliknya dermawan, suka menolong merupakan sikap yang mendatangkan rezeki.

Siapa pun yang pelit, niscaya hidupnya akan sempit, rezekinya mampet. Sebaliknya, sedekah adalah penolak bala, penyubur kebaikan, serta pelipat ganda rezeki. Dan hal ini adalah termasuk di dalam Hikmah Keutamaan Manfaat Sedekah itu sendiri.

Sedekah bagaikan sebutir benih menumbuhkan tujuh butir, yang pada tiap-tiap butir itu terurai seratus biji. Artinya, Allah yang Mahakaya akan membalasnya hingga tujuh ratus kali lipat. (QS al- Baqarah [2]: 261).

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Ali Imran: 180).

Ghibah

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Daftar Tabel kenaikan tunjangan pegawai Badan Usaha Milik Negara tahun 2015 adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN resmi ditandatangani Presiden.

Besaran kenaikan tunjangan kinerja tukin remunerasi pegawai BUMN tahun 2015-2016 adalah bervariasi dan ditentukan sesuai dengan kinerja dan golongan jabatan grade pegawai yang bersangkutan.

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Apabila sebelumnya kisaran tunjangan pegawai Kementerian BUMN di rentang Rp 1,56 juta – Rp 19,36 juta per bulan, maka terhitung sejak Mei 2015 naik menjadi berkisar Rp 1,96 juta sampai dengan Rp 26,32 juta per bulan.

Alasan penyebab naiknya tunjangan pegawai BUMN tahun 2015-2016 seperti informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id bahwa tunjangan remunerasi itu diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.

Berdasarkan perpres itu, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh dan memiliki jabatan tertentu di Kementerian BUMN, diluar gaji sesuai ketentuan.

Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai Kementerian BUMN yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain maupun pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pegawai Kementerian BUMN yang ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) juga tidak berhak atas tunjangan ini karena telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sesuai Perpres baru ini, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.

Dengan resmi berlakunya Perpres Nomor 114 Tahun 2015 ini, maka Perpres Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara

No
Kelas

Jabatan
Tunjangan Kinerja

Rupiah
1
17
26.324.000
2
16
20.695.000
3
15
14.721.000
4
14
11.670.000
5
13
8.562.000
6
12
7.271.000
7
11
5.183.000
8
10
4.551.000
9
9
3.781.000
10
8
3.319.000
11
7
2.928.000
12
6
2.702.000
13
5
2.493.000
14
4
2.350.000
15
3
2.216.000
16
2
2.089.000
17
1
1.968.000
Selain itu beberapa daftar kementrian juga memperoleh kenaikan tunjangan kinerja tahun 2015, diantaranya adalah kenaikan tunjangan kinerja kementrian kesehatan 2015, kenaikan tunjangan kinerja TNI Polri 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian pertahanan 2015.

Dan juga kenaikan tunjangan kinerja kementrian ESDM 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian perindustrian 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian koordinator bidang politik hukum, dan keamanan tahun 2015.

Berikut ini adalah Perpres Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari : Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.