Kompilasi Pena

Penggunaan Dana Juknis BOS Tahun 2015

Petunjuk teknis juknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan sekolah BOS 2015 adalah merupakan acuan serta pedoman bagi pemerintah daerah baik itu Provinsi/Kabupaten dan Kota dan satuan pendidikan dasar dalam menggunakan Dana BOS Tahun 2015 ini.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP) baik itu sekolah negeri maupun seklah swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Juknis BOS Tahun 2015


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015.

Penggunaan Dana Juknis BOS Tahun 2015

Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan Khusus BOS adalah sebagai berikut :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
  2. Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Juknis BOS Tahun 2015 Yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 161 Tahun 2014


Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015

Besaran Dana Biaya Operasional adalah sebagai berikut :
  1. Tingkat SD = Rp 800.000,-
  2. Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
  3. Tingkat SMA = Rp 1.500.000,-
Alokasi dana BOS tiap sekolah di tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal adalah sebagai berikut :
  • Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal atau
  • Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya atau
  • Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Kegiatan-Kegiatan Sekolah Yang Mendapat Dana Bos Tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut yaitu :
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
  2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
  4. Kegiatan ulangan dan ujian.
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa.
  7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
  8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
  9. Pengembangan profesi guru.
  10. Membantu peserta didik miskin.
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
  12. Pembelian dan perawatan komputer.
  13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi

0 komentar:

Post a Comment