Ketentuan Syarat Sekolah Penerima Dana BOS 2015
Ketentuan syarat kriteria sekolah yang menerima Dana Bos 2015 sesuai dengan juknis petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 adalah berdasarkan pada Permendikbud No. 161 Tahun 2014.
Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik yang ada di dalam suatu sekolah dan juga beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Berikut informasi dan juga pemberitaan terkait dengan ketentuan kriteria jenis macam sekolah penerima dana BOS 2015 seperti yang dilansir resmi dari laman website kemdiknas.go.id. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 161 Tahun 2014 Tentang Juknis Dana BOS 2015.
Besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
Atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus sekolah penerima Dana BOS ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu :
Berdasarkan pada sosialisasi juknis bos 2015 ada beberapa hal yang terkait dengan syarat mendapatkan dana BOS di tahun 2015 untuk sekolah-sekolah yang akan menerima dana ini seperti yang disebut pada Juknis BOS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik yang ada di dalam suatu sekolah dan juga beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Sekolah Penerima Dana BOS
Berikut informasi dan juga pemberitaan terkait dengan ketentuan kriteria jenis macam sekolah penerima dana BOS 2015 seperti yang dilansir resmi dari laman website kemdiknas.go.id. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 161 Tahun 2014 Tentang Juknis Dana BOS 2015.
Besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
Atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus sekolah penerima Dana BOS ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu :
- Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
- Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
- Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Aturan Kriteria Syarat Sekolah Penerima Dana BOS
Berdasarkan pada sosialisasi juknis bos 2015 ada beberapa hal yang terkait dengan syarat mendapatkan dana BOS di tahun 2015 untuk sekolah-sekolah yang akan menerima dana ini seperti yang disebut pada Juknis BOS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
- Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
- Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
- Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
- Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
- Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment