Tarif Biaya Resmi Membuat Perpanjangan SIM
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru update dan resmi di kepolisian memang perlu diketahui oleh masyarakat. Karena dengan mengetahui akan tarif pembuatan SIM A, SIM B, SIM B2, SIM C, SIM C dan SIM D pula akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kenaikan biaya pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) tahun 2015 adalah berdasarkan pada penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp 80.000-120.000 menjadi Rp 300.000.
Pembuatan SIM sendiri dilakukan berdasarkan hukum dari Undang Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2).
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp 300 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2015.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra menjelaskan, saat ini tarif untuk membuat SIM berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM adalah Rp 30.000 hingga Rp 80.000. Seperti informasi yang didapat dari kompas.com dengan judul pemberitaan Tarif Resmi Pembuatan Dan Perpanjangan SIM.
Berikut tarif resmi pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dilansir dari financedetik.com yaitu yang terdiri dari :
Penerbitan Pembuatan SIM A
Namun selain biaya pembuatan atau perpanjangan, pengendara juga bisa dikenakan biaya lainnya, yaitu asuransi. Biayanya mencapai Rp 30.000. "Meski begitu, asuransi sifatnya tidak wajib, hanya dianjurkan saja," kata Nengah Adi Putra selaku Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip kompas.com (31/01/15).
Karena sifatnya tidak wajib, lanjut dia, maka pengendara boleh memilih untuk tidak membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak jika dikenakan biaya asuransi.
Selain biaya asuransi, biaya yang mungkin dijadikan alasan supaya pengendara membayar lebih adalah biaya tes kesehatan pembuatan sim. Nengah menuturkan, tes kesehatan sebetulnya merupakan syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tes tersebut tidak harus dilakukan di tempat pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bahkan, pengendara dapat melakukan tes tersebut di dokter umum lainnya di luar tempat tersebut.
"Surat sehat dari dokter adalah persyaratan wajib untuk mengetahui kesehatan fisik calon pengendara. Biar memudahkan kami sediakan, tetapi jika mau dilakukan di luar silakan," kata Nengah.
Nengah juga menegaskan, bila tidak melakukan tes kesehatan di tempat pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, maka pengendara tidak harus membayar biayanya. Tarif kesehatan yang dibayarkan di tempat layanan itu pun, kata dia, bukan berasal dari polisi.
Kenaikan biaya pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) tahun 2015 adalah berdasarkan pada penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp 80.000-120.000 menjadi Rp 300.000.
Pembuatan SIM sendiri dilakukan berdasarkan hukum dari Undang Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2).
Tarif Pembuatan SIM Baru 2015
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp 300 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2015.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra menjelaskan, saat ini tarif untuk membuat SIM berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM adalah Rp 30.000 hingga Rp 80.000. Seperti informasi yang didapat dari kompas.com dengan judul pemberitaan Tarif Resmi Pembuatan Dan Perpanjangan SIM.
Berikut tarif resmi pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dilansir dari financedetik.com yaitu yang terdiri dari :
Penerbitan Pembuatan SIM A
- Biaya Membuat SIM A Baru Per Penerbitan Rp 120.000.
- Biaya Perpanjangan SIM A Per Penerbitan Rp 80.000.
- Biaya Membuat SIM B Baru Rp 120.000.
- Biaya Perpanjangan SIM B Per Penerbitan Rp 80.000.
- Biaya Membuat SIM B II Baru Per Penerbitan Rp 120.000.
- Biaya Perpanjangan SIM B II Per Penerbitan Rp 80.000.
- Biaya Membuat SIM C Baru Per Penerbitan Rp 100.000.
- Biaya Perpanjangan SIM C Per Penerbitan Rp 75.000.
- Biaya Membuat SIM D Baru Per Penerbitan Rp 50.000.
- Biaya Perpanjangan SIM D Per Penerbitan Rp 30.000.
- Biaya Membuat SIM Internasional Baru Per Penerbitan Rp 250.000.
- Biaya Perpanjangan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000.
Namun selain biaya pembuatan atau perpanjangan, pengendara juga bisa dikenakan biaya lainnya, yaitu asuransi. Biayanya mencapai Rp 30.000. "Meski begitu, asuransi sifatnya tidak wajib, hanya dianjurkan saja," kata Nengah Adi Putra selaku Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip kompas.com (31/01/15).
Karena sifatnya tidak wajib, lanjut dia, maka pengendara boleh memilih untuk tidak membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak jika dikenakan biaya asuransi.
Selain biaya asuransi, biaya yang mungkin dijadikan alasan supaya pengendara membayar lebih adalah biaya tes kesehatan pembuatan sim. Nengah menuturkan, tes kesehatan sebetulnya merupakan syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tes tersebut tidak harus dilakukan di tempat pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM. Bahkan, pengendara dapat melakukan tes tersebut di dokter umum lainnya di luar tempat tersebut.
"Surat sehat dari dokter adalah persyaratan wajib untuk mengetahui kesehatan fisik calon pengendara. Biar memudahkan kami sediakan, tetapi jika mau dilakukan di luar silakan," kata Nengah.
Nengah juga menegaskan, bila tidak melakukan tes kesehatan di tempat pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, maka pengendara tidak harus membayar biayanya. Tarif kesehatan yang dibayarkan di tempat layanan itu pun, kata dia, bukan berasal dari polisi.
0 komentar:
Post a Comment