Kompilasi Pena

Syarat Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Kriteria guru penerima tunjangan profesi guru 2015 adalah berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. Karena memang tunjangan sertifikasi guru adalah bagian dari hak seorang guru yang telah bersertifikat sebagai tenaga pendidik.

Tunjangan profesi guru adalah merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Pemerintah memberikan tunjangan profesi berdasarkan pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat.

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Syarat Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi 2015


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berikut ini beberapa syarat Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalahsebagai berikut antara lain :
  1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru.
  8. Belum pensiun.
  9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Sertifikasi Guru Tahun 2015 adalah merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Sumber Informasi : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015

0 komentar:

Post a Comment