Kompilasi Pena

Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru PPG 2015

Syarat mengikuti PPG sertifikasi guru tahun 2015 perlu untuk diketahui oleh para guru untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2015 nantinya. Karena memang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud telah mengubah PLPG Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru menjadi PPG Pendidikan Profesi Guru.

Tunjangan profesi guru tahun 2015 akan bisa didapatkan oleh para guru setelah mendapatkan sertifikat profesi guru pendidikan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan).

LPTK adalah lembaga yang menghasilkan guru-guru di Indonesia yang berguna untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi Indonesia. Lembaga ini lebih banyak menghasilkan para calon-calon pendidik yang memiliki kualitas bagus.

Sertifikasi Guru 2015


Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Berikut informasi yang dilansir dari jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaan sertifikaksi guru di tahun 2015 akan bertambah berat baik dilihat dari segi tahapan proses pengajuan serta syarat kriteria sertifikasi guru itu sendiri.

Lutfiah Nurlaela selaku dari Direktur PPG mengatakan bahwasannya pemerintah hampir pasti memilih PPG dalam pelaksanaan sertifikasi guru nanti. Namun, polanya masih dibahas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik.

Pendidikan Profesi Guru PPG 2015

Untuk PPG prajabatan, pendidikan bagi guru PAUD dan SD berlangsung selama enam bulan, sedangkan guru SMP dan SMA setahun. Masa pendidikan PPG dalam jabatan belum ditentukan.

Berdasar informasi, PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan. "Pola pastinya juga sedang dibahas," ujarnya.

Yang pasti, hasil model PPG diyakini jauh lebih baik dan terukur daripada PLPG. Sebab, PLPG hanya dilaksanakan sekitar sebelas hari. Model pelatihan selama PLPG hanya micro teaching, yaitu praktik mengajar.

Namun, praktik hanya dilakukan saat pelatihan. Sementara itu, PPG menggunakan modelreal teaching. Ada praktik mengajar di lapangan selama dua bulan. Waktu setiap jenjang berbeda.

Lutfiah mengungkapkan, amanat UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan ikatan dinas bagi guru dengan tempat tinggal asrama.

Namun, nantinya PPG dilaksanakan dengan model asrama atau tidak juga belum diputuskan. Sebab, dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Apalagi jumlah guru yang belum tersertifikasi di Jatim masih ratusan ribu.

PPG Pendidikan Profesi Guru 2015

Syarat Mengikuti PPG Sertifikasi Guru Tahun 2015


Untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2015 maka ada beberapa syarat dan kriteria sertifikasi guru yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah Prediksi Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 berdasarkan pada persyaratan di tahun 2014 karena memang pemerintah belum mengumumkannya secara resmi antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2014 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

0 komentar:

Post a Comment