Pengertian Perawat
Pengertian Perawat - Dalam dunia kesehatan tentunya kita mengenal akan istilah-istilah petugas kesehatan yang kesehariannya bergelut dalam dunia medis. Kita mengenal akan istilah Dokter ( Tenaga Medis ), Perawat ( Para Medis), Apoteker, Rekam Medis, Radiografer, Ahli Gizi dan sebutan-sebutan lainnya. Maka kesempatan kali ini pena akan sharing mengenai salah satu dari sekian banyak petugas kesehatan dan salah satunya adalah perawat.
Perawat adalah sebagian tenaga kesehatan yang kesehariannya tentunya berhubungan dengan pasien. Ada petugas kesehatan tentunya ada juga yang disebut dengan pasien. Langsung saja sobat pena yang dimaksud dengan pengertian perawat itu sendiri adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian tadi pengertian perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat maka pada pasal 1 ayat 1.
Berdasarkan pengertian perawat tersebut dapat artikan bahwa seorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai fungsi dan peran sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat dan keperawatan tentunya baik itu yang diselenggarakan diluar atupun didalam negeri yang tentunya harus dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain orang disebut perawat bukan dari keahlian turun temurun, malainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
Sumber : Blog Keperawatan
Perawat adalah sebagian tenaga kesehatan yang kesehariannya tentunya berhubungan dengan pasien. Ada petugas kesehatan tentunya ada juga yang disebut dengan pasien. Langsung saja sobat pena yang dimaksud dengan pengertian perawat itu sendiri adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian tadi pengertian perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat maka pada pasal 1 ayat 1.
Berdasarkan pengertian perawat tersebut dapat artikan bahwa seorang dapat dikatakan sebagai perawat dan mempunyai fungsi dan peran sebagai perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat dan keperawatan tentunya baik itu yang diselenggarakan diluar atupun didalam negeri yang tentunya harus dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain orang disebut perawat bukan dari keahlian turun temurun, malainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
Sumber : Blog Keperawatan
0 komentar:
Post a Comment