Pengumuman Hasil TKD Psikotes CPNS Kemenkeu 2013
Pengumuman hasil TKD CPNS Kementrian Keuangan 2013 telah secara resmi diumumkan oleh panitia rekrutmen CPNS Kemenkeu 2013 pada tanggal 26 oktober tahun 2013 ini. Dan bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi Tes Kemampuan Dasar untuk mempersiapkan diri menghadapi tes Psikotes CPNS Kemenkeu 2013 yang akan dilaksanakan Psikotes dilaksanakan Selasa, Rabu, dan Kamis (29 - 31 oktober 2013) pukul 08.00 sampai dengan 15.15 waktu setempat, dan Jumat (1/11) pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Dan nantinya pengumuman kelulusan psikotes cpns Kemenkeu 2013 juga akan diumumkan secara resmi di laman website rekrutmen.kemenkeu.go.id pada tanggal 21 November 2013 hari kamis bulan depan. Berikut informasi pengumuman yang dilansir dari website setkab.go.id terkait dengan kelulusan hasil tes TKD di proses rekrutmen CPNS di kementrian keuangan tahun anggaran 2013-2014 ini.
Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) menetapkan 7600 peserta Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berhak untuk mengikuti tes psikotes. Ketua penitia Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam pengumumannya pada 26 Oktober 2013 menyebutkan, nilai ambang batass Tes Kompetensi Dasar adalah:
60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105.
50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memilikki nilai ambang batass 75.
40 % daari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70.
Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta psikotes.
Kuota peserta psikotes ditetapkan sebanyak makksimal 6 ((enam) kali jumlah formasi untuk setiap kualiffikasi pendidikan. Setiap kualifikkasi pendidikan yanng jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didassarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti psikotes
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercanttum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tess Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.
Pengumuman lengkapnya silakan membaca di artikel berikut ini :http://rekrutmen.kemenkeu.go.id/PengumumanIsi.asp?idpxx=1
Dan nantinya pengumuman kelulusan psikotes cpns Kemenkeu 2013 juga akan diumumkan secara resmi di laman website rekrutmen.kemenkeu.go.id pada tanggal 21 November 2013 hari kamis bulan depan. Berikut informasi pengumuman yang dilansir dari website setkab.go.id terkait dengan kelulusan hasil tes TKD di proses rekrutmen CPNS di kementrian keuangan tahun anggaran 2013-2014 ini.
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-13/PANREK/X/2013
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR(TKD)
DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Kementerian Keuanggan (Kemenkeu) menetapkan 7600 peserta Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berhak untuk mengikuti tes psikotes. Ketua penitia Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam pengumumannya pada 26 Oktober 2013 menyebutkan, nilai ambang batass Tes Kompetensi Dasar adalah:
60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105.
50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memilikki nilai ambang batass 75.
40 % daari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70.
Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta psikotes.
Kuota peserta psikotes ditetapkan sebanyak makksimal 6 ((enam) kali jumlah formasi untuk setiap kualiffikasi pendidikan. Setiap kualifikkasi pendidikan yanng jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didassarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti psikotes
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercanttum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tess Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.
Pengumuman lengkapnya silakan membaca di artikel berikut ini :http://rekrutmen.kemenkeu.go.id/PengumumanIsi.asp?idpxx=1
0 komentar:
Post a Comment