Kompilasi Pena

Guru Wajib Mengikuti Ujian Kompetensi UKG

Semua guru diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan ujian kompetensi sertifikasi guru. Termasuk wajib guru honorer K2 untuk ikut ukg online offline dengan jadwal tes ujian tanggal 9 - 27 November 2015 nanti.

Hal ini disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seperti dilansir website jpnn.com.

Syarat kriteria guru untuk bisa mengikuti Ujian Kompetensi Guru salah satunya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru Wajib Mengikuti Ujian Kompetensi UKG

Dia menyebutkan, seluruh guru sudah dianjurkan untuk ikut UKG. Saat ini dari tiga juta guru, sudah 82 persen tenaga pendidik yang terdaftar.

‎"Untuk UKG tentu saja dianjurkan untuk ikut. Sekarang tinggal 18 persen lagi sedang diverifikasi validasi," ujarnya.

Sehingga nantinya calon peserta UKG bisa mengecek data peserta UKG november 2015 ini. Tujuan alasan pelaksanaan UKG adalah dalam rangka bahan pemetaan untuk pembinaan karir guru.

Mengingat beberapa waktu lalu juga bermunculan informasi pemberitaan terkait dengan Uji sertifikasi guru ini yang mana ada isu bahwa tidak lulus Uji Kompetensi Sertifikasi Guru maka Tunjangan Profesi Guru akan dihapus.

Maka dengan adanya tujuan adanya UKG ini adalah sebagai bahan dasar pemetaan pembinaan guru maka TPG tidak dihapus bila nantinya pengumuman kelulusan ujian sertifikasi kompetensi guru UKG 2015 nantinya dirilis oleh Kemendikbud.

UKG bertujuan untuk memetakan kompetensi guru di setiap bidang atau mata pelajaran yang mereka ajarkan, alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, serta menentukan materi dan pola pelatihan guru. UKG yang akan diikuti 3.015.315 guru tersebut tidak akan mengurangi tunjangan.

Sehingga dengan demikian kesimpulan sementara maka nantinya hasil uji kompetensi guru tahun 2015 tidak akan pengaruhi tunjangan guru nantinya.

Meski soal yang diujikan pada UKG ada 200 paket, namun soal-soal UKG yang akan diujikan disesuaiakan dengan jenis dan jenjang pendidikan. Soal-soal UKG tersebut berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikasi pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.

Kemdikbud dalam UKG tahun ini menargetkan rata-rata nilai yang diperoleh guru adalah 5,5. Santi selaku Kasubdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi, dan Kompetensi Dirjen GTK Kemdikbud mengatakan target nilai nilai standar tersebut tidak menjadi penentu guru lulus atau tidak.

Namun dia berharap hasil yang diperoleh para guru bisa di atas target yang ditentukan. Seperti informasi yang dilansir okezone.com. Karena memang score nilai ambang lulus uji sertifikasi adalah nilai 5,5 tersebut di tahun 2015 ini.

"Target nilai tersebut tidak menentukan lulus atau tidak. Nanti dari hasil itu akan dikelompokkan menjadi 10 rentang nilai yang akan menentukan perlakuan untuk setiap kategori. Namun, dari kategori tersebut tetap tidak ada predikatnya, jadi benar-benar untuk memetakan," kata Santi Ambarukmi.

pengumuman kelulusan ujian sertifikasi kompetensi guru UKG 2015

Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka untuk pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat guru dan lainnya.

Hasil UKG 2015 akan dibedakan menjadi bebraapa level berdasarkan tabel nilai yang diperoleh oleh guru ketika melakukan uji kompetensi. Misalnya: level 1 (untuk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40).

Untuk soal UKG guru SD akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk soal UKG guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yang diampunya.

Untuk tahun mendatang, syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.

0 komentar:

Post a Comment