Kompilasi Pena

Mulai Desember 2015 Tarif Listrik Berdasarkan Tarif Adjustmen

Penyesuaian tarif listrik tarif adjustmen pada bulan Desember 2015 menentukan naik tidaknya Tarif Dasar Listrik Tahun 2016 dan seterusnya.

Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) mengatakan bahwa pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.

Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp157 per kWh atau 11,6 persen.

Mulai Desember 2015 Tarif Listrik Berdasarkan Tarif Adjustmen

Tariff Adjustment adalah tarif listrik yang diberlakukan setiap bulan, dan mekanisme sistem adjustmen menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat, terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan.

Kenaikan Penurunan Tarif Dasar Listrik TDL 2016


Sehingga dengan demikian maka yang menjadi dasar penetapan kenaikan tarif listrik, tarif dasar listrik tetap dan penurunan tarif listrik di tahun 2016 nantinya adalah berdasarkan pada :
  1. Perubahan nilai tukar mata uang Dolar AS terhadap mata uang Rupiah,.
  2. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
  3. Inflasi bulanan
"Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA," kata Benny di Jakarta.

Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme "tariff adjustment" per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif adjustment pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.

Pertimbangannya, menurut dia, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.

"Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut," katanya.

Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme Tariff Adjusment.

0 komentar:

Post a Comment