Syarat Ketentuan Membuat Memperpanjang SIM Online
Syarat mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara online. Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online di tahun 2015-2016 ini.
Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) terkadang cukup menyita waktu di tengah-tengah kesibukan. Namun saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online atau melalui internet.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Parkir Timur Senayan. Dalam menyediakan layanan ini, pihak Korlantas bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tujuan manfaat pembuatan perpanjangan SIM online adalah dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan SIM.
Peluncuran SIM Online ini merupakan hasil kerja sama Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam optimalisasi penggunaan sarana teknologi informasi.
Persyaratan dan mekanisme perpanjangan SIM online ini sama dengan perpanjangan biasa. Pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM melalui satuan pelayanan administrasi (satpas) yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Cara syarat membuat memperpanjang SIM secara online seperti informasi yang dirilis dari Metrotvnews salah satunya adalah dengan menggunakan dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena dalam pengurusan SIM online, identitas warga harus sudah terekam di server milik Kementerian Dalam Negeri.
Pemohon bisa mengisi formulir di www.korlantas.polri.go.id terlebih dahulu. Nantinya pemohon bisa memilih lokasi Satpas terdekat dan waktu kedatangan untuk mengambil SIM yang sudah disiapkan.
Pelayanan SIM online sudah bisa dilakukan untuk pembuatan SIM baru. Hanya saja masih belum diterapkan secara nasional. Tidak semua kota bisa melakukan pembuatan SIM baru secara online.
Layanan online pembuatan SIM hanya bisa dilaksanakan pada 45 daerah saja. Belum dijelaskan daerah mana saja tepatnya. Yang jelas kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang sudah menerapkannya.
Dengan sistem online ini, Kepolisian mengambil data KTP penduduk dari Kementrian Dalam Negeri sehingga semua wilayah bisa terintegrasi.
Alur cara pembuatan SIM baru secara online
Berikut beberapa cara mekanisme dan alur dalam pembuatan SIM baru secara online yaitu sebagai berikut :
Alur cara perpanjangan SIM baru secara online
Berikut beberapa cara mekanisme dan alur dalam perpanjangan SIM baru secara online adalah sebagai berikut :
pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung cepat. Meski harus datang mengurus sendiri dan antre, masyarakat cepat dilayani. Sebab, program itu hanya mencocokkan data yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama-lama hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru update dan resmi di kepolisian memang perlu diketahui oleh masyarakat. Karena dengan mengetahui akan tarif biaya pembuatan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM B2, SIM C, SIM C dan SIM D pula akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Baca pada informasi berikut ini : Tarif Biaya Pembuatan Perpanjangan SIM 2016
Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) terkadang cukup menyita waktu di tengah-tengah kesibukan. Namun saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan secara online atau melalui internet.
SIM Online
Korps Lalu Lintas (Korlantas) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Parkir Timur Senayan. Dalam menyediakan layanan ini, pihak Korlantas bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tujuan manfaat pembuatan perpanjangan SIM online adalah dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan SIM.
Peluncuran SIM Online ini merupakan hasil kerja sama Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam optimalisasi penggunaan sarana teknologi informasi.
Persyaratan dan mekanisme perpanjangan SIM online ini sama dengan perpanjangan biasa. Pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM melalui satuan pelayanan administrasi (satpas) yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Cara syarat membuat memperpanjang SIM secara online seperti informasi yang dirilis dari Metrotvnews salah satunya adalah dengan menggunakan dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena dalam pengurusan SIM online, identitas warga harus sudah terekam di server milik Kementerian Dalam Negeri.
Pemohon bisa mengisi formulir di www.korlantas.polri.go.id terlebih dahulu. Nantinya pemohon bisa memilih lokasi Satpas terdekat dan waktu kedatangan untuk mengambil SIM yang sudah disiapkan.
Pelayanan SIM online sudah bisa dilakukan untuk pembuatan SIM baru. Hanya saja masih belum diterapkan secara nasional. Tidak semua kota bisa melakukan pembuatan SIM baru secara online.
Layanan online pembuatan SIM hanya bisa dilaksanakan pada 45 daerah saja. Belum dijelaskan daerah mana saja tepatnya. Yang jelas kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang sudah menerapkannya.
Dengan sistem online ini, Kepolisian mengambil data KTP penduduk dari Kementrian Dalam Negeri sehingga semua wilayah bisa terintegrasi.
Alur cara pembuatan SIM baru secara online
Berikut beberapa cara mekanisme dan alur dalam pembuatan SIM baru secara online yaitu sebagai berikut :
- Peserta datang ke kantor polresta setempat
- Isi formulir pendaftaran
- Lakukan pembayaran administrasi di BRI
- Lakukan tes
- Pengambilan photo
- Tunggu SIM jadi
Alur cara perpanjangan SIM baru secara online
Berikut beberapa cara mekanisme dan alur dalam perpanjangan SIM baru secara online adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir perpanjangan SIM
- Serahkan dokumen (SIM lama, KTP dan surat keterangan sehat dari dokter)
- Pengambilan foto
- Tunggu SIM baru
pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung cepat. Meski harus datang mengurus sendiri dan antre, masyarakat cepat dilayani. Sebab, program itu hanya mencocokkan data yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama-lama hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru update dan resmi di kepolisian memang perlu diketahui oleh masyarakat. Karena dengan mengetahui akan tarif biaya pembuatan perpanjangan SIM A, SIM B, SIM B2, SIM C, SIM C dan SIM D pula akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Baca pada informasi berikut ini : Tarif Biaya Pembuatan Perpanjangan SIM 2016
0 komentar:
Post a Comment