Kompilasi Pena

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Daftar Tabel kenaikan tunjangan pegawai Badan Usaha Milik Negara tahun 2015 adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN resmi ditandatangani Presiden.

Besaran kenaikan tunjangan kinerja tukin remunerasi pegawai BUMN tahun 2015-2016 adalah bervariasi dan ditentukan sesuai dengan kinerja dan golongan jabatan grade pegawai yang bersangkutan.

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Apabila sebelumnya kisaran tunjangan pegawai Kementerian BUMN di rentang Rp 1,56 juta – Rp 19,36 juta per bulan, maka terhitung sejak Mei 2015 naik menjadi berkisar Rp 1,96 juta sampai dengan Rp 26,32 juta per bulan.

Alasan penyebab naiknya tunjangan pegawai BUMN tahun 2015-2016 seperti informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id bahwa tunjangan remunerasi itu diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.

Berdasarkan perpres itu, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh dan memiliki jabatan tertentu di Kementerian BUMN, diluar gaji sesuai ketentuan.

Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai Kementerian BUMN yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain maupun pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pegawai Kementerian BUMN yang ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) juga tidak berhak atas tunjangan ini karena telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sesuai Perpres baru ini, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.

Dengan resmi berlakunya Perpres Nomor 114 Tahun 2015 ini, maka Perpres Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara

No
Kelas

Jabatan
Tunjangan Kinerja

Rupiah
1
17
26.324.000
2
16
20.695.000
3
15
14.721.000
4
14
11.670.000
5
13
8.562.000
6
12
7.271.000
7
11
5.183.000
8
10
4.551.000
9
9
3.781.000
10
8
3.319.000
11
7
2.928.000
12
6
2.702.000
13
5
2.493.000
14
4
2.350.000
15
3
2.216.000
16
2
2.089.000
17
1
1.968.000
Selain itu beberapa daftar kementrian juga memperoleh kenaikan tunjangan kinerja tahun 2015, diantaranya adalah kenaikan tunjangan kinerja kementrian kesehatan 2015, kenaikan tunjangan kinerja TNI Polri 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian pertahanan 2015.

Dan juga kenaikan tunjangan kinerja kementrian ESDM 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian perindustrian 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian koordinator bidang politik hukum, dan keamanan tahun 2015.

Berikut ini adalah Perpres Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari : Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

1 komentar:

  1. asik tunjangan saya sebagai pegawai BUMN kembali diperhatikan dan naik...bisa buat nyicil lagi mobil baru nih.
    terimakasih informasi nya ya pak

    ReplyDelete