Kompilasi Pena

Showing posts with label Artikel Umum. Show all posts
Showing posts with label Artikel Umum. Show all posts

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Daftar Tabel kenaikan tunjangan pegawai Badan Usaha Milik Negara tahun 2015 adalah berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN resmi ditandatangani Presiden.

Besaran kenaikan tunjangan kinerja tukin remunerasi pegawai BUMN tahun 2015-2016 adalah bervariasi dan ditentukan sesuai dengan kinerja dan golongan jabatan grade pegawai yang bersangkutan.

Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai Kementrian BUMN 2015

Apabila sebelumnya kisaran tunjangan pegawai Kementerian BUMN di rentang Rp 1,56 juta – Rp 19,36 juta per bulan, maka terhitung sejak Mei 2015 naik menjadi berkisar Rp 1,96 juta sampai dengan Rp 26,32 juta per bulan.

Alasan penyebab naiknya tunjangan pegawai BUMN tahun 2015-2016 seperti informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id bahwa tunjangan remunerasi itu diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.

Berdasarkan perpres itu, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh dan memiliki jabatan tertentu di Kementerian BUMN, diluar gaji sesuai ketentuan.

Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai Kementerian BUMN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai Kementerian BUMN yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain maupun pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pegawai Kementerian BUMN yang ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) juga tidak berhak atas tunjangan ini karena telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sesuai Perpres baru ini, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 114 Tahun 2015 itu.

Dengan resmi berlakunya Perpres Nomor 114 Tahun 2015 ini, maka Perpres Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara

No
Kelas

Jabatan
Tunjangan Kinerja

Rupiah
1
17
26.324.000
2
16
20.695.000
3
15
14.721.000
4
14
11.670.000
5
13
8.562.000
6
12
7.271.000
7
11
5.183.000
8
10
4.551.000
9
9
3.781.000
10
8
3.319.000
11
7
2.928.000
12
6
2.702.000
13
5
2.493.000
14
4
2.350.000
15
3
2.216.000
16
2
2.089.000
17
1
1.968.000
Selain itu beberapa daftar kementrian juga memperoleh kenaikan tunjangan kinerja tahun 2015, diantaranya adalah kenaikan tunjangan kinerja kementrian kesehatan 2015, kenaikan tunjangan kinerja TNI Polri 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian pertahanan 2015.

Dan juga kenaikan tunjangan kinerja kementrian ESDM 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian perindustrian 2015, kenaikan tunjangan kinerja kementrian koordinator bidang politik hukum, dan keamanan tahun 2015.

Berikut ini adalah Perpres Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2015-2016 seperti informasi yang dilansir dari : Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Artis AA Prostitusi Online Adalah Amel Alvi

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis dengan tarif kencan 80-200 juta terungkap polisi belum lama ini. RA mucikari dan artis AA ditangkap di hotel oleh polisi karena terlibat dalam prostitusi.

Inisial artis AA adalah Amel Alvi banyak diungkap dalam pemberitaan di media massa, media televisi dan juga media online belakangan ini.

Polisi menelusuri setiap wanita yang ada di grup media sosial (medsos) bentukan RA (32), mucikari yang diringkus bersama seorang artis.

Artis AA Prostitusi Online Adalah Amel Alvi

Foto-Foto Amel Alvi


Di berbagai forum, jejaring sosial, maupun media online yang tersebar di dunia maya pergunjingan tentang tertangkapnya artis AA ini sedang ramai dibahas. Tidak sedikit netizen yang meyakini bahwa artis berinisial AA itu tidak lain adalah Amel Alvi

Walaupun Amel sempat mengelak namun fakta dan bukti pakaian yang dikenakan Artis AA dan Amel Alvi terbukti sama persis. Artis AA Amel Alvi menggunakan pakaian berwarna krem dengan lurik-lurik tipis.

Foto Amel Alvi juga beberapa kali muncul di majalah-majalah dewasa dengan pose dan pakaian yang seronok. Tak hanya itu, artis cantik dan seksi ini dikenal pula sebagai seorang disc jockey (DJ).

Seperti yang ramai diberitakan, polisi berhasil menangkap artis berinisial AA. “Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam (kemarin) karena diduga terlibat prostitusi online,” ungkap AKBP Audie Latuheru selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta seperti dilansir dari beberapa media.

Berikut foto-foto Seksi Artis AA Di Dunia Maya

Foto-Foto Seksi Artis AA Di Dunia Maya

Foto-Foto Amel Alvi

Kronologis Lengkap Penangkapan Artis AA


Berikut kronologis penangkapan artis AA dan Mucikari Prostitusi Online RA oleh polisi seperti dilansir dari metro.news.

artis cantik berinisial AA ditangkap tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan saat diduga akan bertransaksi dengan pria hidung belang di salah satu hotel berbintang lima.

AA ditangkap bersama seorang pria yang diduga adalah sebagai penghubung artis itu dengan calon pelanggan.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat malam, 8 Mei 2015.

Saat ini, AA dan mucikarinya masih menjalani serangkaian pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Ketentuan Syarat Sekolah Penerima Dana BOS 2015

Ketentuan syarat kriteria sekolah yang menerima Dana Bos 2015 sesuai dengan juknis petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 adalah berdasarkan pada Permendikbud No. 161 Tahun 2014.

Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik yang ada di dalam suatu sekolah dan juga beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik sekolah yang bersangkutan.

Ketentuan Bagi Sekolah Penerima Dana BOS


Berikut informasi dan juga pemberitaan terkait dengan ketentuan kriteria jenis macam sekolah penerima dana BOS 2015 seperti yang dilansir resmi dari laman website kemdiknas.go.id. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 161 Tahun 2014 Tentang Juknis Dana BOS 2015.

Besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Ketentuan Syarat Sekolah Penerima Dana BOS 2015

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.

Atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus sekolah penerima Dana BOS ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu :
  1. Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
  2. Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  4. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Aturan Kriteria Syarat Sekolah Penerima Dana BOS

Aturan Kriteria Syarat Sekolah Penerima Dana BOS

Berdasarkan pada sosialisasi juknis bos 2015 ada beberapa hal yang terkait dengan syarat mendapatkan dana BOS di tahun 2015 untuk sekolah-sekolah yang akan menerima dana ini seperti yang disebut pada Juknis BOS 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
  2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
  4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Pro Kontra Penghentian Dan Penggantian Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dihentikan distop pada beberapa sekolah dan diganti dengan kurikulum 2006 KTSP demikian penegasan yang disampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan Anies Baswedan belum lama ini.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Anies Baswedan resmi menghentikan kurikulum 2013 (K13) dan kembali ke kurikulum 2006 KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

Penggantian kurikulum sekolah 2013 dengan kurikulum 2006 KTSP salah satu penyebab dan alasannya adalah karena Implementasi Kurikulum 2013 ini penuh dengan ketidaksiapan dan sangat tidak efektif.

Pro Kontra Penghentian Dan Penggantian Kurikulum 2013

Penggantian Kurikulum Sekolah 2013 Dengan Kurikulum 2006 KTSP


Berikut pemberitaan yang dimuat di laman website setkab go id dengan informasi yang berkaitan dengan pemerintah kemendikbud menghentikan kurikulum 2013 pada beberapa sekolah dengan kategori tertentu.

Mendikbud mengemukakan, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Karena itu pemerintah memutuskan hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Selain sekolah tersebut, menurut Mendikbud, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. Ia minta agar sekolah-sekolah ini kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Mendikbud menjelaskan, keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena beberapa hal.

Serikat Guru Meminta Penghentian Total Kurikulum 2013


Berikut informasi yang dilansir dan dikutip dari tempo.co terkait dengan pemberitaan Serikat Guru Minta Kurikulum 2013 Dihentikan Secara Total.

Retno Listyarti sebagai Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menghentikan Kurikulum 2013 secara keseluruhan. Sebab pada saat ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan hanya menghentikan Kurikulum 13 (K-13) di sebagian sekolah.

"Artinya ada 6.200-an sekolah yang tetap melaksanakan Kurikulum 2013," kata Retno selanjutnya.

Menurut Retno, bila tetap menerapkan kurikulum sembari merevisinya adalah hal yang sangat sulit. Siswa dan guru akan menjadi korban. Apalagi, kriteria yang menerapkan hanya sekolah yang berakreditasi A dan bekas sekolah berstandar internasional.

Retno melanjutkan keputusan penghentian tersebut bukan karena ketidaksiapan sekolah. Namun, konsep, materi silabus, dan buku tidak sinkron. Sehingga, perlu direvisi secara total.

Sebaiknya selama setahun ini direvisi total, nanti akan diuji coba. Jangan setengah-setengah seperti ini," ujarnya.

Retno juga menengarai adanya kejanggalan dalam penerapan Kurikulum 2013. Salah satunya adalah pengadaan buku. "Ini juga harus diberesi dulu." Ia meminta Menteri Anies menelusuri kejanggalan tersebut.

pro dan kontra terhadap keputusan penghentian penggantian kurikulum 2013

Sekolah Kecewa Kurikulum 2013 Distop Dihentikan


Lain lagi dengan adanya kekecewaan yang banyak dirasakan oleh para kepala sekolah yang telah menerapkan kurikulum 2013 ini di sekolahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan membatalkan pelaksanaan kurikulum 2013 di 211.779 sekolah. Tapi, kurikulum baru itu tetap diterapkan di 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini selama tiga semester.

Muncul pro dan kontra terhadap keputusan penghentian penggantian kurikulum 2013 itu, termasuk dari pihak sekolah. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Padang Yenni Putri menyatakan suka dengan Kurikulum 2013. Sebab, sistem pembelajaran yang bagus. "Penilaian secara otentik dan pembelajaran juga saintifik," Seperti yang dilansir dari tempo.co.

Kata Yenni, Kurikulum 2013 menuntut guru dan siswa lebih kreatif. Namun, harus didukung dengan kompetensi guru, pelatihan dan sarana yang lengkap.

Menurut Yenni, sebagian guru mengaku kecewa dengan kebijakan pencabutan Kurikulum 2013. Sebab, sistem pendidikan balik lagi ke belakang. "Dana yang dihabiskan juga cukup banyak untuk ini," ujarnya.

Yenni mengaku, sekolah bingung dengan penarikan ini. Apalagi, hingga saat ini, surat edarannya belum tiba di sekolah-sekolah. "Kita baru mengetahui melalui running teks televisi," ujarnya.

Saat ini siswa sedang mempersiapan ujian semester. Setelah itu mereka akan menerima rapor. "Apakah yang dipakai itu rapor kurikulum 2013 atau kurikulum 2006. Itu juga membingungkan," ujar Yenni.

Kepala Sekolah Menengah Atas Taman Siswa Ki Jal Atri Tanjung justru gembira dengan ditariknya Kurikulum 2013. Sebab, penetapan kurikulum ini terkesan mendadak.

"Kembali ke Kurikulum 2006 ini satu hal yang positif. Ketimbang ditengah jalan baru dirubah," ujarnya.

Kata Atri, konsep Kurikulum ini sebenarnya cukup baik. Tapi pelaksanaannya mengalami kesulitan. Misalnya, sekolah diwajibkan menggunakan peralatan IT, dengan menyediakan LCD dan laptop di setiap kelas.

"Selain itu, siswa kita belum terbuka mencari sendiri. Masih dari guru," ujarnya.

Sebaiknya, kurikulum 2006 yang sudah jalan hampir delapan tahun itu harus dievaluasi. "Kekurangan itu yang harus diperbaiki. Jika ingin menerapkan Kurikulum 2013 muingkin bisa pada tahun 2015 atau 2016. Butuh penyesuaian," ujar Atri.

Rencana kenaikan Harga Elpiji 12 KG

Pemerintah Dan Pertamina berencana menaikkan harga gas LPG elpiji 12 kilogram setelah beberapa waktu yang lalu pemerintah juga telah menaikkan Harga Tarif Dasar Listrik TDL di bulan Juli 2014 kemarin. Tentunya hal ini akan semakin memberatkan ekonomi rakyat kecil nantinya bila benar-benar harga LPG dinaikkan oleh Pemerintah di tahun 2014 ini.

Anggota Komite Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengatakan, penyebab kenaikan elpiji 12 kg memang tak terhindarkan. Pasalnya, komposisi bahan baku yang harus diimpor semakin besar. Sedangkan, produk elpiji 12 kg diperuntukkan konsumen mampu.

Rencana Kenaikan Harga Elpiji 12 KG

Rencananya Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram mulai 1 Januari 2015, sebesar Rp 2.000 per kilogram atau Rp 24.000 per tabung. Jika kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan maka harga gas elpiji 12 kilogram akan naik dari Rp 94.000 jadi Rp 118.000 per tabung. Harga tersebut lebih mahal Rp 3.000 dari harga jual Bright Gas 12 kilogram Rp 115.000 per tabung.

Dampak Kenaikan Elpiji 12 kg


Dampak akibat pemerintah menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram ini tentunya akan dirasakan oleh masyarakat, terutama rakyat kecil. Harga barang-barang kebutuhan pokok tentunya juga akan terkena imbasnya dengan naiknya harga elpiji ini. Belum lagi dengan ketentuan pembatasan BBM bersubsidi sepert halnya pembatasan penjualan solar bersubsidi juga baru juga dilakukan oleh pemerintah belum lama ini.

Sejauh ini, PT Pertamina sudah melayangkan surat pengajuan kenaikan produk non subsidi tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. Saat ini surat tersebut masih digodog oleh Kementerian. Sebelumnya, pada Januari lalu PT Pertamina telah menaikkan harga elpiji 12 kilogram mencapai Rp 3.959 per kilogram. Namun direvisi kembali sebesar Rp 1.000 per kilogram.

Beralihnya masyarakat untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg dari 12 kg juga tentunya akan bisa saja terjadi. Karena memang banyaknya perbedaan antara harga elpiji 3 kg ini dengan harga jual LPG 12 kg. Sehingga kelangkaan tabung LPG 3 kg juga akan bisa sangat terjadi di masyarakat nantinya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengaku cukup khawatir terhadap dampak kenaikan elpiji 12 kg. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan anomali harga yang jauh berbeda dengan produk sama. Walhasil, ada potensi besar konsumen yang seharusnya mengonsumsi elpiji nonsubsidi bermigrasi ke elpiji 3 kg.

“Kalau menurut saya, sebelum diterapkan harga baru, pemerintah harus bisa membereskan soal tata niaga elpiji 3 kg. Kalau bisa sistem perdagangan terbuka ini ditutup untuk elpiji 3 kg. Kalau tidak, bisa-bisa masyarakat yang membutuhkan kesulitan mendapatkan pasokan. Karena harus berebut dengan orang yang migrasi,” jelasnya.

Sulit dibantah pula bahwa kenaikan dan kelangkaan elpiji 12 kg yang terjadi di masyarakat merupakan dampak awal dari rencana kenaikan yang sedang digagas Pemerintah. Kita seringkali kurang mampu mengantisipasi dan mencegah gejolak harga di pasaran saat sebuah kebijakan (energi) akan diberlakukan, sehingga pola penimbunan gas elpiji 12 kg dan 3 kg terus terjadi menjelang kenaikan.

Akibat rencana kenaikan elpiji 12 kg juga terjadi kelangkaan stok persediaan di berbagai daerah di level distributor dan agen. Karenanya perlu ada sistem monitoring yang akurat dengan strategi distribusi yang tepat sasaran, karena disisi lain kelangkaan terjadi diprediksi akibat adanya agen dan distributor yang nakal dengan melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan sepihak.

Penyebab Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

Penyebab Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

Hal-hal yang menyebabkan harga jual lpg 12 kg naik ini salah satunya adalah oleh karena Biaya produksi gas sangat mahal. Kebutuhan Indonesia akan gas per tahunnya mencapai 4,3 juta ton. Sedangkan produksi gas dalam negeri hanya 1,3 juta ton. Sehingga, Indonesia harus mengimpor gas yang menambah biaya. Kenaikan LPG Pertamina mengajukan, tapi memang impor gas kita tiap tahun mencapai 3,1 - 3,2 juta ton.

Impor gas paling tidak, Pertamina menggelontorkan dana USD 3 miliar per tahun, untuk setiap, 1 ton gas impor dana yang digelontorkan USD 1.000. Sehingga dengan kondisi dan keadaan semacam ini Kementrian ESDM tidak mempermasalahkan Pertamina menaikkan harga gas.

Dari keterangan Vice President LPG and Gas Product Pertamina, Gigih Wahyu Irianto, pihaknya tetap merugi akibat pelemahan kurs. Mayoritas bahan baku elpiji yang dibeli mengacu pada Contract Price Aramco. Alhasil, penaikan harga awal tahun ini sebesar Rp 1.000 per kilogram tidak memadai, dan Pertamina merugi Rp 6 triliun.

Dampak Akibat TDL Naik Untuk Rakyat

Kenaikan tarif dasar listrik tahun 2014 yang dimulai pada bulan Juli 2014 dan akan dinaikkan pula per dua bulan yaitu nantinya pada bulan September dan November 2014 nantinya. Naiknya biaya dan harga listrik yang akan dikenakan pada 6 golongan dimulai dari pelanggan listrik kalangan rumah tanggan R1 (1.300 VA) naik 11,36% setiap dua bulan sampai dengan Golongan pelanggan industri I3 non-terbuka naik 11,57% setiap dua bulan akan menimbulkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat kecil pada umumnya.

Kita ketahui bersama bahwa listrik ini adalah merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Dengan adanya listrik maka segala proses produksi yang dilakukan oleh industri-industri di Indonesia menjadi lebih cepat, efektif dan efisien. Karena posisinya yang begitu sentral itu, maka apapun kondisi atau sesuatu yang timbul dari listrik akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat, termasuk tarifnya.

Dampak Akibat TDL 2014 Naik Untuk Rakyat

Sehingga, kebijakan pemerintah menaikkan TDL (Tarif Dasar Listrik) sekitar 10% hingga 13%, seperti kebijakan yang akan berlaku mulai awal per 1 Juli 2014 ini sedikit banyak akan menambah beban bagi sebagian besar rakyat yang sebenarnya sudah sangat berat. Hal ini terjadi sebagai akibat meningkatnya biaya produksi di dunia usaha dan pada akhirnya akan memicu inflasi dalam negeri.

Dampak Kenaikan Listrik


Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang mulai berlaku untuk konsumen rumah tangga dengan daya mulai 1.300 volt ampere (VA) mulai Juli diyakini akan memicu kenaikan inflasi.

Ditambah lagi pada saat yang sama terjadi kenaikan tarif tahap kedua untuk industri golongan satu sampai tiga pengguna daya di atas 200 ribu watt bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pelanggan golongan satu sampai empat atau pelanggan industri dengan daya mulai 30 ribu watt.

Kenaikan listrik bagi industri besar dengan memberikan keringanan maupun insentif, terutama bagi sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Selain dampak terhadap industri, kenaikan listrik juga membuat daya beli masyarakat menurun. Jika keinginan pengusaha tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar akan terjadi sehingga berdampak pada pengangguran yang semakin tinggi.

Kenaikan TDL akan sangat mengganggu pengembangan industri. Kenaikan TDL ini akan bisa memicu kelambatan di dalam pertumbuhan ekonomi dan memicu naiknya inflasi. Kenaikan TDL akan memicu naiknya harga-harga produk di pasaran dan akan bisa menurunkan daya beli masyarakat. Apalagi memasuki bulan Ramadhan 1435 H tahun 2014 ini akan dirasakan oleh banyak masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sekunder mengisi Ramadhan dan juga hari raya Idul Fitri juga.

Pemerintah tetap tidak menaikkan TDL bagi pelanggan listrik dengan daya 450 dan 900 VA. Dengan kenaikan TDL ini, pemerintah memprediksi penghematan subsidi yang terjadi bakal mencapai Rp 7,42 triliun.

UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PPPK

Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."

UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.

Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  2. Meninggal dunia.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena hal-hal sebagai berikut :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :
  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.
"Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 Ayat (2) UU tersebut yaitu yang terdapat pada keseluruhan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN.

Remunerasi Kementrian Kehutanan 2013-2014

Tunjangan kinerja remunerasi kemenhut tahun 2013 akan segera dilaksanakan dan diberikan oleh Pemerintah melalui kementrian kehutanan ini. Dan hal ini hanya menunggu ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) remunerasi kementrian kehutanan. Karena memang pada tahun 2013 ini setelah disetujui oleh DPR ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang akan mendapatkan remunerasi.

Sebanyak 23 kementerian dan lembaga akan mendapat tunjangan kinerja atau remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi, sedangkan 5 K/L masih menunggu persetujuan komisi di DPR. Tahun ini, tunjangan kinerja akan diberikan kepada 28 K/L dengan anggaran Rp1,25 triliun yang berasal dari realokasi atau optimalisasi anggaran setelah mendapat persetujuan komisi.

Namun, hingga kini, 5 K/L di antaranya belum mendapat persetujuan komisi, meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perpustakaan Nasional dan Sekretariat Jenderal DPR.

Remunerasi Kementrian Kehutanan 2013-2014

Remunerasi Kemenhut 2013


Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013.

"Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan tersebut sesuai persetujuan DPR RI, dan Sekjen telah membuat edaran ke Eselon I untuk ditindaklanjuti," kata Menhut pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang Tahun Ke 42 Korpri lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).

Menhut menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," katanya.

Sementara itu Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan berdasarkan keputusan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Kemenhut termasuk salah satu dari 27 kementerian/lembaga yang diusulkan menerima remunerasi tahun 2013.

"Berdasarkan keputusan tim tersebut, remunerasi Kemenhut dan 27 kementerian/lembaga lainnya diusulkan akan diberikan terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Hadi sembari menyebutkan, keputusan tim pengarah tersebut diumumkan pada saat rapat koordinasi dan konsultasi pembayaran tunjangan kinerja di Jakarta, 3 Juli 2013.

Dalam rapat tersebut juga diungkapkan besarnya tunjangan kinerja untuk 27 kementerian/lembaga tahun 2013 adalah sama dengan yang diterima oleh 20 kementerian/lembaga yang mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2012.

Sementara itu untuk pemenuhan kekurangan anggaran remunerasi tersebut, lanjut Hadi, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Ketua Badan Anggaran DPR perihal persetujuan penambahan kekurangan anggaran untuk pembayaran tunjangan kinerja 27 kementerian/lembaga yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, selanjutnya Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) akan memproses rancangan peraturan presiden tentang tunjangan kinerja. "Setelah perpres ditetapkan tunjangan kinerja bagi 27 kementerian/lembaga akan dibayarkan, termasuk bagi Kemenhut," kata Hadi Daryanto.

Sekjen Kemenhut itu menyebutkan, sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB, Oktober 2012, berdasarkan hasil penilaian tim reformasi birokrasi nasional, kesiapan reformasi birokrasi Kemenhut telah mencapai nilai 52 yaitu ada level 3 yang berarti bisa memperoleh tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari Kementerian Keuangan.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, Februari 2013 Kemenhut kemudian mengusulkan kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 bagi 16.897 pegawainya selama 13 bulan sebesar Rp896 miliar. Namun Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional akhirnya memutuskan tunjangan kinerja 2013 Kemenhut diberikan selama 6 bulan terhitung mulai 1 Juli 2013. (setkab.go.id - ANT/ES)

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia terjadi pada tahun 1945 bertepatan ketika itu adalah di bulan Ramadhan 1365 H. Tepatnya adalah terjadi pada hari Jum'at Jumat, 17 Agustus 1945. Begitu besar arti dan makna akan Kemerdekaan Indonesia ini terdahap kelangsungan pembangunan Indonesia. Hanya saja sepertinya banyak yang melupakan mengenai sejarah kemerdekaan Bangsa Indonesia ini yang telah benyak menguras korban jiwa dan harta benda pada jaman kemerdakaan dahulu yang dilakukan oleh para pahlawan bangsa Indonesia tercinta ini.

Untuk mengingatkan kembali akan proses proklamasi dan juga kemerdekaan kita ini marilah kita sedikit banyak belajar mengenai sejarah berdirinya bangsa Indonesia ini. Dimulai dengan tanggal 6 Agustus 1945 ketika itu Bom mengguncang kota Nagasaki dan dan kemudian tanggal 9 Agustus giliran kota Hirosima di Jepang oleh Amerika Serikat. Dan peristiwa pemboman hirosima nagasaki ini adalah menjadi pertanda menyerahnya Jepang kepada Amerika dan juga sekutunya.

Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Sejarah Proklamasi Dan Kemerdekaan Indonesia

Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.

Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.

Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.

Sementara itu Syahrir menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan mungkin harus siap menghadapi bala tentara Jepang dalam hal mereka akan menggunakan kekerasan. Syahrir telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan.

Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 -- Gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Pada siang hari mereka berkumpul di rumah Hatta, dan sekitar pukul 10 malam di rumah Soekarno. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus.

Peristiwa Rengasdengklok
Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok. Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945 mereka menculik Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.

Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Yamamoto.
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, bertemu dengan Jenderal Yamamoto dan bermalam di kediaman wakil Admiral Maeda Tadashi. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan.

Naskah Proklamasi
Mengetahui bahwa proklamasi tanpa pertumpahan darah telah tidak mungkin lagi, Soekarno, Hatta dan anggota PPKI lainnya malam itu juga rapat dan menyiapkan teks Proklamasi yang kemudian dibacakan pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945.

Sebelumnya para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak asing yang masih menguasainya. Tetapi mayoritas anggota PPKI menolaknya dan disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang. Para pemuda juga menuntut enam pemuda turut menandatangani proklamasi bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Para pemuda menganggap PPKI mewakili Jepang. Kompromi pun terwujud dengan membubuhkan anak kalimat “atas nama Bangsa Indonesia” Soekarno-Hatta. Rancangan naskah proklamasi ini kemudian diketik oleh Sayuti Melik.

Sehingga tepat pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 M atau 17 Ramadan 1365 H dibacakanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibaca oleh Sukarno Hatta yang pada kemudian hari menjadi Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama.

No Urut Parpol Pemilu 2014

Pemilu Indonesia yang akan datang diselenggarakan KPU pada tanggal 9 April 2014. Dari sekian banyak partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu hanya ada 10 partai politik yang berhasil lulus dari verifikasi yang diadakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia.

Definisi pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana dalam pemilihan umum tersebut rakyat akan memilih pemimpin politik secara langsung. Pemimpin politik di sini artinya adalah pemimpin negara seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota yang merupakan wakil-wakil rakyat baik di tingkat pusat atau pun daerah. Demikian kurang lebih pengertian pemilu.

Parpol peserta pemilu 2014, no urut partai pemilu 2014

Pada tanggal 14 Januari 2012 ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) setelah mengadakan sidang pleno melalui sidang pleno KPU tersebut telah ditetapkan 10 partai politik peserta pemilu 2012 yang telah lulus tahap verifikasi beserta dengan nomer urut partai politiknya. Sehingga telah ditetapkan pula partai peserta pemilu 2014 ini.

No urut parpol peserta pemilu 2014 adalah sebagai berikut setelah diadakan pengundiannya hari ini :
  1. Nasdem (Partai Nasional Demokrat).
  2. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).
  3. PKS (Partai Keadilan Sejahtera ).
  4. PDI-P (Partai Demokrat Indonesia-Perjuangan).
  5. Golkar (Golongan Karya).
  6. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya).
  7. Demokrat.
  8. PAN (Partai Amanat Rakyat).
  9. PPP ( Partai Persatuan Pembangunan).
  10. Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat).
Demikian tadi daftar partai politik peserta pemilu 2014 dan juga daftar urut no partai politik pemilu 2014.

Pola Tidur Yang Baik

Tidur Yang Baik - Pola Tidur Yang Baik Pengertian tidur adalah sebuah proses fisiologis yang bersiklus bergantian dengan periode yang lebih lama dari keterjagaan dan juga suatu keadaan di bawah sadar dimana seseorang itu masih dapat untuk dibangunkan dengan pemberian rangsang sensorik atau dengan rangsang lainnya. Manusia normal seperti kita pada umumnya tentunya juga melakukan aktifitas ini, meskipun cuma 1 jam tiap hari. Jaman dahulu kala orang tidur memakai bantal kayu atau batu atau bahkan tidak memakai bantal. Sedangkan pada masa sekarang ini berbagi macam kasur tersedia.

Kebiasaan tidur dengan bantal kayu atau batu, menyebabkan orang-orang dahulu bisa bangun dengan segar bugar, karena tubuh mereka bisa beristirahat total saat tidur. berbeda dengan mereka yang tidur di atas kasur empuk, tubuh mereka tidak bisa istirahat dengan total, kenapa ya? karena hal saling menekan dengan alas tidurnya. Bagaimana dengan pola tidur yang baik ?

pola tidur yang baik, posisi tidur yang baik, Kompilasi Pena

Posisi tidur yang baik dan benar adalah posisi tubuh miring ke kanan dengan kaki bagian atas di tekuk, dan tangan kiri sebagai bantal. Tidur dengan posisi ini dapat bermanfaat agar mengalirkan darah ke otak dengan sempurna, karena posisi kepala lebih rendah dari jantung. Posisi tidur yang membuat bodoh adalah dengan tidur terlentang, tengkurap, dan kaki mengangkang. Posisi ini tidak baik hal ini disebabkan karena aliran darah tidak lancar, perut dan dada tertekan, juga aliran darah ke otak juga terhambat.

Bila dilihat waktu tidur yang baik atau jam tidur yang baik adalah berkisar pada jam 20.00 WIB – 01.00 Pagi. Selanjutnya 01.00-04.00 digunakan untuk belajar, pukul 04.00 – 06.00 untuk olahraga, dan seterusnya.Hanya saja hal ini tidak lazim di kebanyakan masyarakat kita ini. Saat tidur yang tidak baik adalah pukul 06.30 WIB setelah matahari terbit, pada tengah hari pukul 11.30 – 12.00 WIB dan pukul 17.30 WIB saat matahari tenggelam. Tidur pada saat tersebut akan mengakibatkan seseorang linglung dan separuh kesadarannya hilang, diakibatkan oleh keseimbangan alam yang pada waktu-waktu tersebut harus berada pada kondisi sadar.

Tidur yang baik berada dalam keadaan atau ruang yang gelap, terhindar dari cahaya yang menyengat dan silau. Rangsang cahaya yang terlalu banyak, menyebabkan otak tidak optimal dalam melakukan defragmentasi data-data yang terekam sebelum tidur, hal ini akan berdampak kepada daya ingat pada jangka waktu yang lama.

Semoga dengan kita bisa menerapkan pola tidur yang baik dan juga kualitas tidur yang baik pula maka kesehatan tubuh kita bisa lebih terjamin.

Sumber

Pemenang AMI AWARDS 2012

Pemenang AMI AWARDS 2012 - Penyelenggaraan AMI Awards 2012 ini akan diberikan penghargaan untuk 46 kategori bagi insan musik tanah air yang terdiri atas beberapa bidang. Gelaran tahun ini mengambil tema Dedikasi Untuk Musik Indonesia yang ditujukan pada para pemusik dan pelaku industri musik yang telah memberikan dedikasinya. Di tahun ini para pendatang baru juga turut memeriahkan beberapa nominasi dan bersaing dengan musisi lama.

Disiarkan secara langsung dari Tennis Indoor Senayan, perhelatan Anugerah Music Indonesia Awards 2012 pun digelar. Acara yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB tersebut dibuka oleh pertunjukkan tari Bali dengan latar lagu Janger.


Setelah pembacaan nominasi akhirnya yang keluar sebagai pemenang AMI AWARDS 2012 adalah sebagai berikut :
  • Pendatang Baru Terbaik : Raisa
  • Pop Solo Pria Terbaik : Afgan
  • Artis Solo Pria Anak-Anak Terbaik : Umay
  • Artis Solo Wanita Terbaik : Agnes Monica
  • Lagu Pop Terbaik : Afgan - Panah Asmara
  • Artis Solo Pria Dangdut Kontemporer Terbaik : Rhoma Irama
  • Duo/Grup Terbaik : Geisha
  • Album Terbaik : Sandhy Sondoro - Find the Way
  • Artis Solo Wanita Dangdut Kontemporer Terbaik : Ira Swara
  • Duo/Grup Dangdut Kontemporer Terbaik : Ridho Rhoma dan Sonet 2 Band
  • Lagu Dangdut/Dangdut Kontemporer Terbaik : Ridho Rhoma dan Sonet 2 Band - Haruskah Berakhir
  • Penata/Produser Musik Dangdut/Dangdut Kontemporer Terbaik : Ridho Rhoma dan Sonet 2 Band - Haruskah Berakhir - Produser: Ridho Rhoma dan Sonet 2 Band
  • Karya Produksi Lagu Berbahasa Daerah Terbaik : Ten2Five - Lir-Ilir
  • Penampil Solo, Duo/Grup Rock Terbaik : Kotak
  • Album Rock Terbaik : Gugun Blues Shelter - Satu untuk Berbagi
  • Karya Produksi Grup Vokal Terbaik : Cherrybelle - Dilema
  • Karya Produksi Lintas Bidang/Alternative Terbaik : Twentyfirst Night - Selamanya Indonesia
  • Penampil Jazz/Jazzy Vokal Terbaik : Ten2Five
  • Karya Produksi Rap/Hip-Hop Terbaik : Yuni Shara bersama Iwa K - Aku Jadi Bingung
  • Karya Produksi Rhythm and Blues/Soul Terbaik : Gading bersama Killing Me Inside - Biarlah
  • Karya Produksi Reggae/Ska/Dub Terbaik : Tony Q Rastafara - Kong Kali Kong
  • Karya Produksi Dance/Dance Electro Terbaik : XO-IX - Cukuplah Sudah
  • Karya Produksi Kolaborasi Terbaik : Rossa dan Broery Marantika - Jangan Ada Dusta di Antara Kita
  • Lagu Anak-anak Terbaik : Ensembel Anak-anak Laskar Pelangi - Anak Pelangi
  • Karya Produksi Original Soundtrack Film Terbaik : Ensembel Anak-Anak Laskar Pelangi - Anak Pelangi
  • Karya Produksi Lagu Jenaka/Parodi/Humor Terbaik : Doel Sumbang - Salamlekum Bro
  • Produser Album Rekaman Terbaik : Geisha – Meraih Bintang Produser: Indrawati W., Noey, Icom
  • Artis Solo Pria/Wanita Kroncong Terbaik : Sundari Soekotjo
  • Peramu Rekam/Mix Engineering Terbaik : Afgan - Panah Asmara - Mix: Eko Sulistyo
  • Karya Produksi Terbaik Terbaik : Agnes Monica - Rindu
  • Album Terbaik Terbaik : Geisha – Meraih Bintang
  • Produser Musik Terbaik : Marcell - Mau Dibawa Ke Mana - Produser: Andi Rianto
  • Penampil Solo, Duo/Grup Instrumentalia Terbaik : Evergreen
  • Album Jazz/Jazzy dan Instrumentalia Terbaik : LLW (Love Life Wisdom)
  • Duo/Grup Pop Keroncong Terbaik : TTM bersama Mus Mulyadi
  • Lagu Kroncong Terbaik : Sundari Soekotjo - Tamansari
  • Produser/Penata Musik Keroncong Terbaik : Sundari Soekotjo - Tamansari - Produser: Koko Tohole
  • Artis Solo, Duo/Grup Dangdut Terbaik : Ikke Nurjanah
  • Artis Solo Wanita Anak-Anak Terbaik : Nabila
  • Artis Duo/Grup Anak-anak Terbaik : Ensembel Anak-anak Laskar Pelangi
  • Penata/Produser Musik Lagu Anak-Anak Terbaik : Ensembel Anak-Anak Laskar Pelangi - Sahabat Alam - Produser: Erwin Gutawa
  • Karya Produksi Lagu Campursari Terbaik : Mamiek Marsudi - Ngalamuning Hati
  • Grafis Desain Album Terbaik : Raisa – Raisa Desainer: Rizki Ranadireksa untuk Yourhouse

Kontroversial Kampanye Kondom Menkes

Kontroversial Kampanye Kondom Menkes. dr. Nafsiah Mboi menteri kesehatan baru yang telah dilantik Presiden SBY ternyata beberapa hari yang lalu mengkampanyekan pemakaian kondom bagi kalangan beresiko, Dan hal ini ternyata telah banyak membuat kontroversi dalam beberapa kalangan. Kalangan beresiko ini maksudnya adalah eks dengan risiko penularan penyakit atau resiko kehamilan yang tidak direncanakan. Menkes menganjurkan itu pada semua umur, suami istri, atau di luar hubungan pernikahan. Kampanye Menkes kontroversial ini banyak menimbulkan perdebatan dan juga opini.

Lama sekali sepertinya Kompilasi Pena tidak update postingan, sampai banyak juga komentar yang baru saja dipublikasikan. Untuk kali ini postingan pena ini mempublish ulang dari Blog Keperawatan dari salah satu postingannya mengenai kampanye pemakaian kondom kotroversial yang sedang marak dibicarakan beberapa hari ini.

Dalam penjelasannya, Menteri Kesehatan Baru Indonesia RI yang baru dilantik ini beralasan bahwa kampanye kondom ini untuk meningkatkan kesadaran kesehatan reproduksi untuk remaja. Sebab menurutnya, data di lapangan menunjukkan 2,3 juta remaja melakukan aborsi setiap tahunnya. Oleh karena itu dia tidak sependapat dengan Undang-Undang yang melarang pemberian kontrasepsi bagi yang belum menikah.

kontroversial kampanye kondom menkes, Kompilasi Pena

Menkes juga berdalih bahwa gebrakannya itu sebagai langkah untuk memastikan terjaminnya hak setiap anak yang dikandung sesuai UU Perlindungan Anak. Maka, mempermudah akses remaja untuk mendapatkan kondom diharapkan dapat menekan angka aborsi dan kehamilan yang tak diinginkan. Lucunya dalam menanggapi kekhawatiran bahwa pemberian kondom kepada remaja dapat memicu seks bebas, Menkes berpendapat, jika pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi sudah cukup baik, tidak perlu ada kekhawatiran idenya ini akan memicu seks bebas. (http://www.gatra.com/kesehatan/73-kesehatan/14162-menkes-nafsiah-galakkan-kondom)

Dalam hal ini kontroversial menkes mengenai kampanye kondom ini datang dari MUI. Menurut MUI, kondom hanya boleh digunakan pasangan suami istri sebagai alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan, karena memang sudah menjadi program pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. "Tapi kalau sosialisasi penggunaan kondom untuk umum, pendapat majelis ulama masih seperti beberapa tahun lalu, kami tidak setuju," kata Ketua MUI Amidhan, Rabu (20/6)

Penentangan akan kampanye penggunaaan kondom menkes ini juga datang dari mayoritas masyarakat kita yang masih mengganggap bahwasannya pemakaian kondom ini hanya untuk yang telah terikat dalam pernikahan sebagai suatu alat kontrasepsi. Tetapi kampanye menkes tentang kondom ini seolah-olah dianggap masyarakat seperti 'melegalkan' seks bebas yang menghindarkan adanya kehamilan.

Keinginan menkes mengkampanyekan kondom untuk mencegah tingginya angka aborsi dan juga mencegah penularan HIV/AIDS di kalangan kaum muda juga tidak dipahami oleh kebanyakan masyarakat kita yang masih memegang teguh ajaran agama dan juga budaya timur Bangsa Indonesia.

Tujuan bu menkes bila dipandang dari sudut kesehatan mungkin adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan juga tingginya angka aborsi di kalangan remaja bangsa kita. Tetapi Bangsa kita juga mempunyai budaya serta pegangan agama yang tentunya melarang akan hubungan bebas, seks bebas dan sejenisnya. Semoga nantinya ada jalan tengah dan penjelasan dari menteri kesehatan mengenai hal kampanye kondom kontroversial menkes ini.

Selanjutnya tinggal kita sebagai rakyat yang akan menyikapi ini semua. Mau menerima atau bahkan menolaknya. Silakan saja sobat pena semuanya. Semoga ada penyelesaian yang baik dari kontroversial ini sehingga semuanya akan bisa menerima. Sesuatu hal yang baik, tentunya juga harus dilakukan dengan cara yang baik agar pesan serta tujuan yang baik itu bisa diterima semua masyarakat kita.