Kompilasi Pena

Remunerasi Kementrian Kehutanan 2013-2014

Tunjangan kinerja remunerasi kemenhut tahun 2013 akan segera dilaksanakan dan diberikan oleh Pemerintah melalui kementrian kehutanan ini. Dan hal ini hanya menunggu ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) remunerasi kementrian kehutanan. Karena memang pada tahun 2013 ini setelah disetujui oleh DPR ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang akan mendapatkan remunerasi.

Sebanyak 23 kementerian dan lembaga akan mendapat tunjangan kinerja atau remunerasi dalam rangka reformasi birokrasi, sedangkan 5 K/L masih menunggu persetujuan komisi di DPR. Tahun ini, tunjangan kinerja akan diberikan kepada 28 K/L dengan anggaran Rp1,25 triliun yang berasal dari realokasi atau optimalisasi anggaran setelah mendapat persetujuan komisi.

Namun, hingga kini, 5 K/L di antaranya belum mendapat persetujuan komisi, meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perpustakaan Nasional dan Sekretariat Jenderal DPR.

Remunerasi Kementrian Kehutanan 2013-2014

Remunerasi Kemenhut 2013


Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013.

"Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan tersebut sesuai persetujuan DPR RI, dan Sekjen telah membuat edaran ke Eselon I untuk ditindaklanjuti," kata Menhut pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang Tahun Ke 42 Korpri lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).

Menhut menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar. "Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," katanya.

Sementara itu Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan berdasarkan keputusan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Kemenhut termasuk salah satu dari 27 kementerian/lembaga yang diusulkan menerima remunerasi tahun 2013.

"Berdasarkan keputusan tim tersebut, remunerasi Kemenhut dan 27 kementerian/lembaga lainnya diusulkan akan diberikan terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Hadi sembari menyebutkan, keputusan tim pengarah tersebut diumumkan pada saat rapat koordinasi dan konsultasi pembayaran tunjangan kinerja di Jakarta, 3 Juli 2013.

Dalam rapat tersebut juga diungkapkan besarnya tunjangan kinerja untuk 27 kementerian/lembaga tahun 2013 adalah sama dengan yang diterima oleh 20 kementerian/lembaga yang mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2012.

Sementara itu untuk pemenuhan kekurangan anggaran remunerasi tersebut, lanjut Hadi, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Ketua Badan Anggaran DPR perihal persetujuan penambahan kekurangan anggaran untuk pembayaran tunjangan kinerja 27 kementerian/lembaga yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, selanjutnya Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) akan memproses rancangan peraturan presiden tentang tunjangan kinerja. "Setelah perpres ditetapkan tunjangan kinerja bagi 27 kementerian/lembaga akan dibayarkan, termasuk bagi Kemenhut," kata Hadi Daryanto.

Sekjen Kemenhut itu menyebutkan, sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB, Oktober 2012, berdasarkan hasil penilaian tim reformasi birokrasi nasional, kesiapan reformasi birokrasi Kemenhut telah mencapai nilai 52 yaitu ada level 3 yang berarti bisa memperoleh tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari Kementerian Keuangan.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, Februari 2013 Kemenhut kemudian mengusulkan kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 bagi 16.897 pegawainya selama 13 bulan sebesar Rp896 miliar. Namun Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional akhirnya memutuskan tunjangan kinerja 2013 Kemenhut diberikan selama 6 bulan terhitung mulai 1 Juli 2013. (setkab.go.id - ANT/ES)

0 komentar:

Post a Comment