UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PPPK
Isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 adalah merupakan bagian dari Pokok-Pokok UU ASN yang berkaitan dengan Manajemen PPPK. PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang Non dan dimulai di tahun 2014 ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.
Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 94 Ayat (4) seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id berbunyi :"Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditentukan juga.
Pengadaan dalam rangka penerimaan pendaftaran lowongan PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan belakangan ini juga ada kabar informasi terkait dengan penerimaan PPPK ini bahwa nantinya para peserta tes cpns honorer K2 tahun 2013 yang tidak lulus tes cpns akan diangkat menjadi pegawai PPPK, akan tetapi ini juga harus melalui seleksi juga.
Gaji Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mengenai hal ini juga berdasarkan pada UU No. 5/2014, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat adalah oleh karena hal seperti berikut ini :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Jaminan hari tua.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Bantuan hukum.
assalamua'alaikum wr.wb
ReplyDeleteDengan hormat,
kepada bapak pejabat yang mempunyai kewenangan mengurus honorer k2, kami para honorer k2 yang tidak lulus meminta pertimbangan keadilannya. banyak k2 yang tidak lulus telah menabdi selama 10 sampai 23 tahun, mohon seleksi dengan teliti. begitu juga bagi honorer tenaga administrasi seperti tidak di butuhkan padahal beban kerja kadang banyak di administrasi. cuma administrasi kalah dengan pendidikan saja banyak dari SMA. apakah karena pendidikan tersebut kami susah di terima cpns, meskipun demikian kami juga masih punya kinerja sama seperti yang PNS.
Sehubungan dengan k2 yang tidak lulus akan di angkat menjadi tenaga PPPK itu juga melalui seleksi alangkah naasnya nasib k2 bila tes tidak lulus lagi, mohon pertimbangkan dengan adil oleh Pemerintah/ Presiden tentang k2 yang tidak lulus.
saya turut prihatin
Delete#pegawai kontrak juga nih
heran melihat manusia indonesia yang selalu menggantungkan nasib ke orang lain, kalo memang tidak lulus K2 ya sudahlah, cari pekerjaan lain, jgn mengemis2 seperti itu...liat lah rekan2 kerja yang bekerja di swasta yang melalui seleksi ketat, tapi tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap, apakah mereka mengemis2?, kalo memang tidak sesuai lagi dengan menjadi honorer ya berhenti lah bekerja ditempat itu, tingkatkan skill dan tunjukkan anda itu mampu bersaing dengan orang lain
DeleteNgomong taek cak,kyok wong gk bisa mati ae omonganmu iki
DeleteMoga aja murni perekrutannya. Kasian masyarakat yg benar3 honor kemudian tidak lulus karena tidak punya materi.
ReplyDeleteMUDAH2N UU ASN SEGERA DITERAPKAN
ReplyDeleteterdzolimi dng adanya permainan 'uang' , kita yg mati2an bner2 mengabdi tidak ada apa2nya
ReplyDeleteyg baru kemaren sore ud msk k2 lanjut pns pulak
gak ada untungnya pula banyak suudzon mas.. lebih baik memperbaiki kompetensi diri. :)
DeleteUntuk menikuti Seleksi PPPK harus tamatan apa, sudah Itu masih Bisa Ngak Untuk mengikuti Tes cpns kalau keterima di PPPK
ReplyDeleteDengan Hormat
ReplyDeleteSekiranya Pemerintah bisa memperhatikan nasib Honorer terutama Guru, sangat tidak adil ketika Guru Sudah PNS dapat Sertifikasi, sementara Jam kerja Guru yang bersertifikasi sangat tidak cukup dan tidak profesional.. alangkah baiknya Uang sertifikasi para guru di hentikan dan diberikan kepada Guru yang Honor.... sebagai Abdi Negara
PPPK bidang/lingkup pekerjaannya seperti apa dan masuk Dinas apa saja ?
ReplyDeleteancak gaji guru dinaik an lai
ReplyDeleteNipu nie...
ReplyDeletehaduuh..yang.honorer..aja..dah..betahun..tahun..gak.jadi..alias..batal..jadi..cpns..keadilannya..di.mana..ya..kasihan..pengabdian..mereka..kalaupun..diangkat..pppk..gak..menjamin..mereka..terus.memnerus..kerja..dipemerintahan..bisa..aja..perampingan.dan..dipecat..
ReplyDeletesaya pesimis karena masih banyaknya mental2 bejat dari penyelenggara pemerintahan ini
ReplyDeleteSy honor k1 yg dialihkan ke k2 dng alasan mak gaji tdk sesuai padahal mak tsb ada di apbn dan menurut pp 48 th 2005 honorer k1 dibiayai oleh apbn. Sy ikut tes k2 dan dinyatakan tdk lulus melalui sistem afirmasi sementara honorer palsu/bodong banyak yg lulus. Keadilan dan kebenaran akan selalu dikalahkan oleh kejahatan pejabat2 yg bermental korup. slogan visi misi instansi penyelenggara pemerintah hanya kiasan sj dibalik ketidakbecusan dlm menjalankan pp 48 dan pp 56. Manrasai negarae ko mappakoe
ReplyDeleteNegara kita punya uud dan pancasila tapi sebagai lambang saja. Bukan sebagai dasar atau pedoman...mkanya tidak pernah ada keadilan di bumi pertiwi ini.
ReplyDeleteterkadang yang salah juga kita sendiri, kenapa masih mau jadi tenaga honorer/kontrak di pemerintahan, kita sudah mengabdikan diri pada pemerintah sampai kita lupa dengan umur dan kesempatan kita berkarir di luar pemerintah, yg ada hanya penyesalan belaka, juga jangan salahkan kami apabila rasa sakit hati ini bisa membuat kekacauan terhadap negeri tercinta ini, salam dari kami tenaga os/kontrak/honorer yg menjadi abdi negara
ReplyDelete