Kompilasi Pena

Daftar Kenaikan Tarif Dasar Listrik Mulai Juli 2014

Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT PLN (Persero) telah mengumumkan akan tarif listrik naik 2014. Kenaikan tarif dasar listrik ini bertujuan dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik.

Dan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran seperti informasi yang didapat dari laman website www.setkab.go.id belum lama ini.

Pemerintah telah memastikan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan pelanggan PT PLN (Persero) dari industri hingga rumah tangga. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2014 untuk setiap dua bulan.

Jarman selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM mengatakan penyesuaian tarif listrik ini sama sekali bukanlah bagian upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha.

Namun semata-mata untuk memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.

Subsidi Listrik Dihapus

nam
Meski telah dilakukan penyesuaian, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengklaim bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia masih lebih murah daripada tarif listrik di negara-negara tetangga.

Ia menyebutkan, tarif listrik di Indonesia masih lebih murah dibanding tarif listrik industri di Thailand, Filipina dan Singapura. Bahkan jika seluruh subsidi listrik itu dicabut pun, menurut Jarif, tarif listrik di Indonesia masih murah.

Daftar Kenaikan Tarif Dasar Listrik Mulai Juli 2014

Pencabutan subsidi listrik oleh Pemerintah ini berlaku pada enam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif listrik ini berlaku pada golongan berikut ini :
  • Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
  • Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
  • Golongan pelanggan pemerintah (P2) >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
  • Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
  • Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
"Penyesuaian naiknya tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2014,” kata DJK ESDM, Jarman.

Periode kenaikan tarif listrik industri untuk golongan I-3/Tegangan Menengah khusus perusahaan terbuka dan golongan tarif I-4/Tegangan Tinggi dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.

1 komentar: