Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Guru
Peningkatan kesejahteraan pendidik guru dan dosen tetap menjad perhatian dari pemerintah Republik Indonesia. Karena hal ini juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dan juga mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta juga Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang terdapat juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah melalui Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi untuk dosen seperti berita yang didapatkan dari laman website www.setkab.go.id tentang informasi Pemerintah Rancang Skema Pemberian Tunjangan Profesi Dosen pada tanggal 16 Januari 2014 ini.
Berikut penuturan dari Mohammad Nuh perihal hal ini yaitu bahwasannya selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 besaran tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini, kata Mendikbud, pihaknya sedang menggodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.
"Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” ungkap Nuh.
Bagaimana skema dan kriterianya? Menurut Mendikbud, inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Nuh.
Meski demikian, Mendikbud M. Nuh mengemukakan, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan.
“Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan,” papar Nuh sembari menyebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2013 lalu, Kemdikbud telah memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai di kementerian itu.
Mengenai niat sejumlah dosen yang akan mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui jalur hukum, Mendikbud M. Nuh mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. (Humas Kemdikbud/ES)
Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah melalui Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi untuk dosen seperti berita yang didapatkan dari laman website www.setkab.go.id tentang informasi Pemerintah Rancang Skema Pemberian Tunjangan Profesi Dosen pada tanggal 16 Januari 2014 ini.
Berikut penuturan dari Mohammad Nuh perihal hal ini yaitu bahwasannya selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 besaran tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini, kata Mendikbud, pihaknya sedang menggodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.
"Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” ungkap Nuh.
Bagaimana skema dan kriterianya? Menurut Mendikbud, inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Nuh.
Meski demikian, Mendikbud M. Nuh mengemukakan, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan.
“Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan,” papar Nuh sembari menyebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2013 lalu, Kemdikbud telah memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai di kementerian itu.
Mengenai niat sejumlah dosen yang akan mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui jalur hukum, Mendikbud M. Nuh mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. (Humas Kemdikbud/ES)
semoga dengan adanya tunjangan ini..kelak guru dan dosen hidupnya bisa sejahtera...keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)
ReplyDeletesampai kapan pembahasan dilakukan, dan sampai kapan guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan profesi harus menunggu..................ini kesalahan mendikbud.....seharusnya untuk pertama kali dosen enggak perlu proses semacam itu, seharusnya disamakan dengan pegawai yang dapat tunjangan kinerja...................baru setelah itu dievaluasi......artinya bagi guru dan dosen yang tidak mengerjakan atau bekerja di bawah standar di cabut hak-nya dalam menerima tunjangan profesi, begitu pula pegawai tendik, apabila tidak sesuai kinerja yang diharapkan maka tunjangan kinerjanya dapat dicabut................itu yang betul......
ReplyDeleteini mendikbud selalu mempersoalkan anggaran untuk tunjangan kinerja......tapi tidak pernah mempermasalahkan anggaran yang dikorup oleh bawahannya.......jadi kita-kita yang guru dan yang dosen tidak di sayang sama pemerintah akibat pemerintah (negara) menyayangi para koruptor..... dan semua kebocoran anggaran yang dikorup oleh bawahannya mendikbud adalah tanggung jawab MENDIKBUD......
ReplyDeleteGuru juga butuh skema formulasi baru biar bisa nyaingi dosen,, hore guru...
ReplyDelete