Pembayaran Manfaat Uang Pensiun Langsung PNS
Pembayaran pensiun pegawai negeri sipil adalah dengan menggunakan sistem fully funded (iuran pasti) yaitu maksudnya adalah dengan mengutamakan angsuran para pegawai negeri yang bersangkutan. Dengan sistem yang demikian berarti bahwa dana yang terkumpul akan dijadikan dana anggaran pensiun pegawai. Beberapa waktu yang lalu kita sempat mendengar dari pemberitaan bahwa uang pensiun langsung dibayar dengan jumlah 500 juta sampai 1 milyar rupiah.
Hal ini pada kahirnya dipertegas oleh Kementrian keuangan RI seperti informasi yang didapatkan dan dilansir dari website setkab.go.id bahwa pembayaran pensiun sekaligus bagi PNS adalah tidak benar adanya. Karena hal ini juga berhubungan dengan adanya informasi mengenai banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS.
Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan bahwa "Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai".
Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS, tetapi itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” papar Yudi.
Peraturan Mentri Keuangan tentang Uang Pensiun
Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS dan juga mengenai hal akan usia pensiun PNS dalam UU ASN yang telah disyahkan pemerintah belum lama ini.
.
Hal ini pada kahirnya dipertegas oleh Kementrian keuangan RI seperti informasi yang didapatkan dan dilansir dari website setkab.go.id bahwa pembayaran pensiun sekaligus bagi PNS adalah tidak benar adanya. Karena hal ini juga berhubungan dengan adanya informasi mengenai banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS.
Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan bahwa "Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai".
Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS, tetapi itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengertian Dana Pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,” papar Yudi.
Peraturan Mentri Keuangan tentang Uang Pensiun
- PMK tersebut merupakan peraturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal ini otomatis menjawab bahwa peraturan tersebut bukan untuk PNS, karena pengaturan pensiun PNS mengacu kepada UU Nomor 11 TAhun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Yang dimaksud Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 di atas. Dana Pensiun ini bersiat sukarela dan tidak bersifat wajib.
- PMK tersebut tidak terkait dengan RUU ASN yang sedang dalam pembahasan, sehingga ketentuan mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS sampai saat ini tidak ada
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), didirikan oleh pemberi kerja, baik swasta atau BUMN, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Sebagai contoh: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana PEnsiun Bank Mandiri dan Dana Pensiun Telkom.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan, didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. Contohnya: DPLK BANK BNI, DPLK Bank BRI, DPLK Jiwasraya dan DPLK Manulife.
Karena itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS dan juga mengenai hal akan usia pensiun PNS dalam UU ASN yang telah disyahkan pemerintah belum lama ini.
.
selamat Malam Sob, sepertinya masih terlalu Jauh kalau saya ingin dapatkan Gaji Pensiun karena saya masih Honor dan belum terangkat jadi PNS Sob...
ReplyDeletekalau aku PNS aku mau tu cepat2 dibagikan buat yg pensiun habis uangnya ditilep si koruptor akibatnya aku tak kebagian yg halaallllllllllllllllllllll
ReplyDeleteKalo bagi saya lebik baik yang langsung di bayar kan kalo masih pake undang2 yang lama nggk bisa bikin usaha thu pensiunan kalo langsuang kan bsa di buat. Usaha bagi para bapak2 dan ibuk2 pensiunan pns thu
ReplyDeletesetuju...
Delete