Rekrutmen Guru Dosen Melalui PPPK
Penerimaan guru dan dosen menjadi CPNS tahun 2014 tetap menjadi keinginan bagi keseluruhan para guru pendidik dan dosen. Karena memang impian untuk menjadi CPNS tahun ini akan menjadi harapan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia tentunya. Untuk itu pemerintah juga merencanakan untuk proses pengadaan guru dan dosen melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini pula.
Jalur perekrutan dan penerimaan calon guru dan dosen melalui sistem PPPK tahun 2014 seperti pemberitaan yang dimuat di dalam situs www.setkab.go.id yang menginformasikan akan hal ini adalah bahwasannya di dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan dosen pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan calon guru dan dosen dari masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi melalui jalur rekrutmen pengisian jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Kamis (17/4) lalu
Menurut Mendikbud, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyelesaian masalah kepegawaian termasuk juga bagi para guru dan dosen pula.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta agar guru dan dosen menjadi target pokok dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas?” ujar Azwar.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Menteri PAN-RB, guru dan dosen tidak selalu harus diisi oleh Pagawai Negeri Sipil (PNS), tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Mendikbud M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Ia mengakui, Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. "Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen PPPK terbuka tersebut,” kata M. Nuh.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi payung hukum bagi PPPK.
“PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” tukas Setiawan.
Jalur perekrutan dan penerimaan calon guru dan dosen melalui sistem PPPK tahun 2014 seperti pemberitaan yang dimuat di dalam situs www.setkab.go.id yang menginformasikan akan hal ini adalah bahwasannya di dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan dosen pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan calon guru dan dosen dari masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi melalui jalur rekrutmen pengisian jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Kamis (17/4) lalu
Menurut Mendikbud, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyelesaian masalah kepegawaian termasuk juga bagi para guru dan dosen pula.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta agar guru dan dosen menjadi target pokok dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas?” ujar Azwar.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Menteri PAN-RB, guru dan dosen tidak selalu harus diisi oleh Pagawai Negeri Sipil (PNS), tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Mendikbud M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Ia mengakui, Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. "Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen PPPK terbuka tersebut,” kata M. Nuh.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi payung hukum bagi PPPK.
“PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” tukas Setiawan.
0 komentar:
Post a Comment