Kompilasi Pena

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Dan Program BPJS Kesehatan 2014 ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014 bulan depan.

Selama ini pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu penerima bantuan dari pemerintah hanya dilayani oleh rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. Kementerian Kesehatan mencatat saat ini jumlah rumah sakit swasta di seluruh Indonesia sekitar dua ribu rumah sakit. Dan hal ini nanti akan didorong bahwa rumah sakit swasta juga harus melayani segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Sekitar 3,5 juta peserta aktif program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) tetap mendapatkan pelayanan maksimal ketika beralih menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada 1 Januari 2014. Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi di Surabaya, Rabu (27/11), mengemukakan pihaknya telah melakukan pembicaraan intensif dengan PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan terkait pengalihan kepesertaan dan pemberian layanan kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014

"Jamsostek dengan Askes punya komitmen sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dengan pengalihan layanan tersebut," katanya usai acara "Jamsostek Goes to Campus" di Universitas Airlangga.

BPJS mulai diterapkan pada Junuari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 26 trilyun. Dari anggaran tersebut, Rp 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan Rp 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS, serta TNI Polri.

Pemerintah membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat masyarakat miskin dan tetap dimintai uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan kartu peserta program BPJS.

Dalam program BPJS pemerintah akan membantu masyarakat miskin dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 15.500 per orang per bulan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang butuh pelayanan kesehatan secara layak sudah dapat dilayani oleh instansi-instansi kesehatan terutama masyarakat kurang mampu melalui program BPJS.

Prinsip dasar program jaminan kesehatan sesuai adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU SJSN pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

0 komentar:

Post a Comment