Nasib Status Guru Honorer K2 Gagal Tidak Lulus Tes CPNS
Status dan kelanjutan dari para guru honorer yang tidak lulus tes cpns tahun 2013 tentunya akan menjadi pertanyaan bagi keseluruhan para guru pendidik yang masuk dalam kategori tenaga honorer K II yang telah mengikuti ujian tes cpns pada tanggal 3 November 2013 tahun kemarin. Karena mamang kuota yang sedikit dibandingkan dengan banyaknya guru pendidik yang mengikuti TKD seleksi penerimaan cpns jalur khusus honorer ini.
Seperti informasi yang didapatkan dari website www.jppn.com bahwasannya Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud mengakui memang ada jalan bagi guru honor yang tidak lulus dengan mengangkatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja kata dia, aturannya belum jelas karena masih sebatas wacana.
"Angkanya saya lupa, kalau guru honorer gak dihitung (PHK), memang ada kekurangan, tetapi angkanya saya tidak hapal," kata Hamid yang mengaku berada dinas luar daerah saat dihubungi JPNN, Senin (17/2).
Hamid menjelaskan kekhawatiran terjadinya kekurangan guru sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama SD-SMP yang ada di bawah koordinasi Ditjen Dikdas. Karenanya, Kemendikbud kini tengah menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menggodok aturan sebagai turunan dari UU ASN.
"Nanti kita ikuti kebijakan turunan dari ASN seperti apa. Sekarang belum bisa jawab karena saya tugasnya hanya menganalisis kekurangan kelebihan guru di kabupaten kota, pemenuhan seperti apa, kemenpan dan BKN yang menetukan secara nasional," sebutnya
terkait kemungkinan bakal terjadinya kekurangan guru jika para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tidak menampiknya.
Karena itu pula, pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk tetap bisa mempekerjakan para honorer, terutama guru menjelang terbitnya aturan turunan UU ASN.
Diketahui, dalam UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PPPK terdapat dua bentuk pegawai pemerintah, pertama berstatus PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang perlu ada kebijakan Menpan, ditindaklanjuti dengan edaran. Karena jangan sampai mereka (guru honorer) berhenti, kita akan kehilangan aset yang sangat bernilai," jelasnya
Seperti informasi yang didapatkan dari website www.jppn.com bahwasannya Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud mengakui memang ada jalan bagi guru honor yang tidak lulus dengan mengangkatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja kata dia, aturannya belum jelas karena masih sebatas wacana.
"Angkanya saya lupa, kalau guru honorer gak dihitung (PHK), memang ada kekurangan, tetapi angkanya saya tidak hapal," kata Hamid yang mengaku berada dinas luar daerah saat dihubungi JPNN, Senin (17/2).
Hamid menjelaskan kekhawatiran terjadinya kekurangan guru sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama SD-SMP yang ada di bawah koordinasi Ditjen Dikdas. Karenanya, Kemendikbud kini tengah menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menggodok aturan sebagai turunan dari UU ASN.
"Nanti kita ikuti kebijakan turunan dari ASN seperti apa. Sekarang belum bisa jawab karena saya tugasnya hanya menganalisis kekurangan kelebihan guru di kabupaten kota, pemenuhan seperti apa, kemenpan dan BKN yang menetukan secara nasional," sebutnya
terkait kemungkinan bakal terjadinya kekurangan guru jika para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tidak menampiknya.
Karena itu pula, pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk tetap bisa mempekerjakan para honorer, terutama guru menjelang terbitnya aturan turunan UU ASN.
Diketahui, dalam UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PPPK terdapat dua bentuk pegawai pemerintah, pertama berstatus PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang perlu ada kebijakan Menpan, ditindaklanjuti dengan edaran. Karena jangan sampai mereka (guru honorer) berhenti, kita akan kehilangan aset yang sangat bernilai," jelasnya
Kok gru sja yg diprioritaskn dn bagaimana dg HK2 PTT TU di skolah? Bknkah kalau tdk ada tnga administrasi di skolah mka administrasi yg berkaitn dg gru dn murid siapa yg mngrjkn? Sprti mislnya pmerintah meminta dta kekurangn dn klebihn gru di sklah siapa yg mngrjkn?data sertifikasi klengkpn gru siapa yg mngrjkn? Dapodik dll siapa jg yg mngrjkn? Smua ya psti PTT TU d sklhmkrn tng administrasi adlh dapurnya sekolah! Mhon bpk pejabat,beri kmi keadiln terutama yg dsekolah!PTT. TU sdh ckup lma bersabar! Klo gru sllu ada kebujkan!
ReplyDeleteginilah nasib guru honorer,saya Baharuddin Reho,S.Pd udah 10 tahun jdi guru hnorer tidak lulus ada yang hnor 2006 dia lulus,pemerintah mencanangkan yg diangkt jdi CPNS yg udah lama mngabdi dan umurnya udah tua kesalahanya dri mana...??? kebohongan publik.tolong pak MENPAN,BKN atas nama saya diperhatikan,kalau bisa kita kemonitor disekolah saya,dengan no hp 085 369 414 845.
ReplyDeletekenapa hanya guru saja yg diperhatikan. Tenaga adminstrasi di instansi lain juga tidak kalah pentingnya, juga sama-sama mengabdi pada negara. Tolong jangan di diskriminasi dong....
ReplyDeleteYa
DeleteYa betul tuh mereka jg sama yang mengabdi PD bangsa Dan negara Sertaikut andil dlm mencerdaskan anak bangsa bapak bias duduk dikursi palemen, direktur dll karena jasa guru Dan ijazah yg bapak pegang buat JD pejabat dilegalisir menggunakan JSA pegawai tu
Delete