Kompilasi Pena

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2015

Daftar provinsi yang telah mengumumkan daftar upah minimum provinsi tahun 2015 telah resmi dirilis dan dikeluarkan oleh beberapa provinsi setelah tanggal penetapan UMP tahun 2015 yang berdasarkan pada keputusan kemenakertrans adalah di tanggal 1 November 2014 tahun ini.

Besaran dari kenaikan upah minimum provinsi tahun 2015 tanggal 1 November dan juga besaran upah minimum kabupaten kota 21 November 2014 seluruh Indonesia adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2015

Daftar UMP Terbaru Update Tahun 2015


Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang terlambat dalam menetapkan UMP/UMK.

Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.

Dalam menentukan besaran UMP pada 2015, 19 provonsi telah menetapkannya, namun 10 provinsi yang lain sedang dalam masa pengkajian UMP yang akan siberikan pada tahun 2015 mendatang. Sedangkan empat provonsi lainnya hanya menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten-Kota).

Seperti informasi yang dilansir dari beberapa media online bahwa ada empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP pada tahun 2015 mendatang.

Dari keempat provinsi tersebut semuanya berasal dari pulau jawa yakni Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2015, Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015, Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2015, dan Upah Minimum Provinsi DI Yogyakarta 2015.

Disisi lain ada keterlambatan dalam menentukan UMP 2015 yang diantaranya keterlambatan itu dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015.

Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2015


seperti infroasi yang dilansir dari iberita.com bahwa pada senin 3 september 2014 Menteri Tenaga Kerja Muh. Hanif Dhakiri menyampaikan harapnya untuk kepala daerah untuk memberi perhatian khusus pada saat menetapkan UMP pada tahun 2015.

Beberapa Provinsi yang belum menentukan besaran hendaknya mempercepat kinerja mereka, sehingga dengan cepat “dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha.”

Hanif juga menjelaskan penetapan upah minimum UMK dan UMP di Indonesia merupakan sebuah jaringan pengaman sosial. UMP adalah gaji yang diberikan kepada pekerja lajang yang mempunyai kontrak kerja dibawah satu tahun.

Disisi lain “upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun (di perusahaan tersebut) penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.”

Berikut ini Daftar UMP Terbaru 2015 dari jumlah provinsi yang telah resmi menetapkan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Aceh Rp 1.900.000 (naik 8,57 persen)
  2. Sumatera Barat Rp 1.615.000 (naik 8,39 persen)
  3. Jambi Rp 1.710.000 (naik 13,83 persen)
  4. Sumatera Selatan Rp 1.974.346 (naik 8,15 persen)
  5. Bangka Belitung Rp 2.100.000 (naik 28,05 persen)
  6. Bengkulu Rp 1.500.000 (naik 11,11 persen)
  7. Banten Rp 1.600.000 (naik 20,75 persen)
  8. Bali Rp 1.621.172 (naik 5,09 persen)
  9. NTB Rp 1.330.000 (naik 9,92 persen)
  10. Kalimantan Selatan Rp 1.870.000 (naik 15,43 persen)
  11. Kalimantan Tengah Rp 1.896.367 (naik 10,00 persen)
  12. Kalimantan Timur Rp 2.026.126 (naik 7,41 persen)
  13. Gorontalo Rp 1.600.000 (naik 20,75 persen)
  14. Sulawesi Utara Rp 2.150.000 (naik 13,16 persen)
  15. Sulawesi Tenggara Rp 1.652.000 (naik 18,00 persen)
  16. Sulawesi Tengah Rp 1.500.000 (naik 20,00 persen)
  17. Sulawesi Selatan Rp 2.000.000 (naik 11,11 persen)
  18. Sulawesi Barat Rp 1.655.500 (naik 18,25 persen)
  19. Maluku Rp 1.650.000 (naik 16,61 persen).

0 komentar:

Post a Comment